Berita Hukum
Tuntut Warisan 16 Perusahaan, Anak Eka Tjipta Widjaja Pendiri Sinarmas Gugat 5 Saudaranya Lagi
Freddy Widjaya, anak Pendiri Sinarmas Grup Eka Tjipta Widjaja melayangkan gugatan atas hak waris terhadap harta peninggalan ayahnya yang tutup usia pa
Freddy menjelaskan, mendiang ayahnya membuat wasiat tertanggal 25 April 2008.
Dalam wasiat tersebut, disebutkan bahwa Freddy mendapatkan uang senilai Rp 1 miliar.
Tak hanya ia, beberapa anak Eka Tjipta lainnya juga ada yang mendapatkan nominal warisan yang hampir sama yakni sekitar Rp 1 miliar-Rp 2 miliar.
Total pembagian warisan pun sebesar Rp 76 miliar untuk 34 orang penerima wasiat.
Perbandingan antara nilai pembagian warisan dengan nilai aset Sinar Mas Grup yang didirikan Eka Tjipta inilah yang menjadi sorotan Freddy.
Nilai pembagian warisan pada ahli waris jauh di bawah nilai aset Sinar Mas Grup.
Terlebih lagi dalam akta wasiat disebutkan jika ada sisa harta, maka diberikan kepada kelima saudara tirinya yang merupakan tergugat dalam kasus ini.
Freddy menilai, wasiat tersebut menyebabkan tertutupnya hak dirinya sebagai ahli waris yang dilindungi dalam hukum yang tertuang pada KUH Perdata Pasal 913.
Pasal itu menentukan, bahwa legitime portie atau bagian warisan menurut undang-undang ialah suatu bagian dari harta-benda yang harus diberikan kepada para ahli waris dalam garis lurus menurut undang-undang, yang terhadapnya orang yang meninggal dunia tidak boleh menetapkan sesuatu, baik sebagai hibah antara orang-orang yang masih hidup, maupun sebagai wasiat.
Ia menginginkan pembagian harta warisan sesuai dengan yang diatur dalam KUH Perdata tentang hak waris.
"Pak Eka memiliki harta dan uang tunai semasa hidupnya, yang jadi permasalahannya berapa jumlahnya dan dikemanakan sisanya oleh kelima saudara tiri saya yang namanya tercantum di akta wasiat Nomor 60," ungkap Freddy kepada Kompas.com, Rabu (12/8/2020).
Selain itu, ia juga mempersoalkan tidak adanya perincian dan penjumlahan atas harta peninggalan Eka Tjipta.
Oleh sebab itu, diantara petitumnya, Freddy meminta Indra dan Elly sebagai pelaksana wasiat melakukan perincian seluruh harta peninggalan alamarhum ayahnya.
Freddy juga meminta pengadilan mengabulkan gugatannya terkait pembatalan wasiat Eka Tjipta Nomor: 60 tanggal 25 April 2008 yang dinilai bertentangan dengan hukum yakni Pasal 913 KUH Perdata dan Pasal 920 KUH Perdata.
Terkait persoalan nilai pembagian warisan sudah terdapat rincian dari harta peninggalan Eka Tjipta dan adanya pembatalan akta wasiat secara hukum.
"Soal warisan akan dituntut setelah akta wasiatnya resmi dibatalkan oleh pengadilan, dan melakukan perincian seluruh harta peninggalan," ungkapnya.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perjalanan Sengketa Warisan oleh Freddy Widjaja, Gugat, Cabut, Gugat Lagi",