Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Tegal

Fakta Baru Pembunuhan Pasutri di Lebaksiu Tegal, Tersangka Minta Korban Bakar Diri

Satreskrim Polres Tegal, hari ini Rabu (19/8/2020) mengadakan rekonstruksi kasus pembunuhan Pasutri asal Lebaksiu Kabupaten Tegal yaitu Handi Purwanto

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: muh radlis

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Satreskrim Polres Tegal, hari ini Rabu (19/8/2020) mengadakan rekonstruksi kasus pembunuhan Pasutri asal Lebaksiu Kabupaten Tegal yaitu Handi Purwanto (30) dan Citrawati (25).

Adapun dalam rekonstruksi tersebut memperagakan sebanyak 27 adegan, mulai dari awal tersangka datang ke rumah korban dan sampai menghabisi keduanya.

Dalam rekonstruksi kali ini, selain menghadirkan langsung tersangka pembunuhan yaitu Ade Setiawan.

Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Kecelakaan Maut Bus Kramat Jati Vs Pikap, 1 Tewas

Satu Member Girlgrup Ini Bingung Siapa Ayah Bayi di Kandungannya

Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, 23 Warga Tersambar Petir Saat Pertandingan Bola HUT RI, 3 Tewas

Dituding Dekat dengan Lesti Kejora Cuma Settingan, Rizky Billar Akhirnya Jawab Jujur

Tapi juga turut disaksikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Slawi yang diwakili oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andi Siti Candra atau yang kerap disapa Acha, beserta tim nya.

Tersangka Ade Setiawan memperagakan dengan baik meski dalam keadaan tangan terborgol, mulai awal Ia datang ke rumah korban, sampai terjadi perdebatan, dan akhirnya melakukan pembunuhan.

Bahkan ada satu adegan yang memperlihatkan saat tersangka mengambil jerigen berisi bensin, kemudian menyerahkan kepada korban Handi Purwanto.

Setelah itu tersangka menawarkan kepada korban Handi, untuk membakar dirinya saja karena terus ditagih hutang dan diminta mengembalikan pada saat itu juga.

Namun hal tersebut ditolak mentah-mentah oleh korban Handi, dan korban mengatakan untuk tidak harus membayar hutang sekarang.

Namun sesuai penuturan tersangka, isteri korban yaitu Citrawati yang terus saja berbicara (ngomel), sehingga inilah yang kemudian memicu emosi tersangka.

"Saya sempat merasa menyesal karena sudah membunuh teman saya Handi. Makannya saat kejadian saya sempat duduk dan merenung di dekat mobil korban.

Namun pada saat saya merenung saya melihat isteri korban melintas, sehingga perkataan isterinya terngiang lagi dan saya langsung mengejar dan kembali menyerang.

Saya juga sempat pingsan, sebelum akhirnya menyerhakan diri ke Polsek," ungkap tersangka Ade Setiawan, pada Tribunjateng.com, Rabu (19/8/2020).

Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, selain masalah bisnis burung yang memicu tersangka tega menghabisi korban, tapi juga karena perkataan isteri korban yang mengatai tersangka sebagai maling.

Tidak hanya itu, yang semakin membuat tersangka emosi karena isteri korban juga merembet dengan menghina isteri tersangka.

Sehingga inilah yang menyebabkan tersangka Ade Setiawan, awalnya hanya ingin membunuh isteri korban saja.

Ade mengaku, memendam perasaan jengkel, marah, dan sakit hati sejak Januari 2020. Namun puncak dari kekesalannya terjadi pada 29 Juli 2020.

"Sejak Januari saya masih bisa menahan, namun isterinya terus memaki-maki saya.

Puncaknya saat hari itu dia juga menghina isteri saya dan mengatai saya maling, jadi saya langsung punya niatan untuk membunuh isteri korban.

Sedangkan untuk Handi, saya tidak ada nianat untuk membunuh, karena kami adalah teman bahkan sejak masih kuliah dulu sama-sama di Unnes," ujarnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andi Siti Candra atau Acha mengatakan, pelaksanaan rekonstruksi ini merupakan metode yang dilakukan penyidik kepolisian, untuk membuktikan kejelasan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka.

Sehingga nantinya unsur-unsur pasal yang disangkakan dapat terpenuhi sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Setelah saya ikuti rekonstruksi tadi, alasan tersangka membunuh karena rasa sakit hati dan emosi dengan makian yang dilontarkan isteri korban.

Jadi yang menjadi sasaran utama adalah isteri korban, sehingga tersangka sempat menyesali saat membunuh korban Handi yang merupakan temannya," jelas Acha.

Ditanya apakah ada unsur perencanaan, Acha menyebut kemungkinan ada, karena sesuai pengakuan tersangka Ia mulai merasa sakit hati dan dendam sejak Januari 2020.

Kasatreskrim Polres Tegal, AKP Heru Sanusi menambahkan, untuk langkah selanjutnya, Ia menunggu petunjuk dari pihak Kejaksaan apakah sudah lengkap atau belum.

Misal belum lengkap, ya akan pihaknya lengkapi, apabila sudah ya bearti berkas sudah lengkap.

"Rekonstruksi tadi ada 27 adegan dan semuanya sama sesuai apa yang awal tersangka lakukan, atau sesuai pengakuan tersangka," imbuhnya. (dta)

Ini Kata Menteri Agama Fachrul Razi Terkait Kasus Penganiayaan di Pasar Kliwon Solo

Ratusan Ekor Burung Kacer Tak Dilengakapi Dokumen Angkut Dikembalikan BKSDA Jateng ke Habitat Asal

PT KAI Tambah Perjalanan KA di Libur Tahun Baru Islam, Ini Daftarnya

Mulai Besok Bundaran Bubakan Semarang Akan Diterapkan Buka Tutup Arus Lalu Lintas

TONTONT JUGA DAN SUBSCRIBE : 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved