Berita Regional
Ingat Siswi SMP Bunuh dan Simpan Mayat Bocah SD di Lemari? Hanya Divonis 2 Tahun Penjara
NF (15) dijatuhi vonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebelumnya, NF divonis bersalah karena membunuh bocah di Sawah Besar
"Korban bermain dengan tersangka, kemudian tersangka membunuh korban. Setelah itu, tersangka memasukkan korban ke dalam lemari baju yang ada di dalam kamar tersangka," ungkap Heru, Jumat.
Selanjutnya, polisi melimpahkan tersangka ke Polsek Sawah Besar guna penyelidikan lebih lanjut.
Saat proses penyidikan, NF diketahui hamil.
Belakangan baru diketahui NF merupakan korban pemerkosaan.
Informasi tersebut dibenarkan oleh Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial Harry Hikmat.
"Ya betul (NF) merupakan korban pelecehan seksual). NF berada dalam dua posisi sekaligus, yaitu sebagai pelaku pembunuhan dan menjadi korban kekerasan seksual," kata Harry saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (14/5/2020).
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik dan psikologis di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, NF juga diketahui tengah hamil.
"(NF) menjadi korban kekerasan seksual oleh tiga orang terdekatnya," kata Harry.
Kasat Reskrim Polres Jakpus, AKBP Tahan Marpaung mengatakan, polisi telah menetapkan tiga tersangka pemerkosaan terhadap NF.
Pelaku pemerkosaan terhadap NF adalah dua pamannya dan kekasihnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Remaja Pembunuh Bocah di Sawah Besar Divonis Dua Tahun Penjara
• Ancaman Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri: Tiada Hari Tanpa Razia, 3 Lokasi Diawasi Ketat
• BREAKING NEWS: Kecelakaan Adu Banteng Mazda vs Xenia di Tanjakan Gajahmungkur, 2 Ban Mobil Lepas
• Kasus Perundungan di Pasar Kliwon Solo, Pelaku dan Orang Tua Diberi Penyuluhan
• Sebagian Purworejo, Banyumas, Kebumen, dan Purwokerto Mati Lampu Malam Ini, Ada Apa?