Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Ingat Siswi SMP Bunuh dan Simpan Mayat Bocah SD di Lemari? Hanya Divonis 2 Tahun Penjara

NF (15) dijatuhi vonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebelumnya, NF divonis bersalah karena membunuh bocah di Sawah Besar

Editor: galih permadi
TRIBUNJAKARTA.COM/DIONSIUS ARYA BIMA SUCI
Grafolog ungkap makna bentuk tulisan siswi SMP pembunuh bocah 6 tahun alarm bagi orangtua, "ekstrem." 

TRIBUNJATENG.COM - Vonis terhadap siswi SMP bunuh dan simpan mayat bocah SD di lemari sudah dijatuhkan.

NF (15) dijatuhi vonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sebelumnya, NF divonis bersalah karena membunuh bocah di Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Kecelakaan Maut Bus Kramat Jati Vs Pikap, 1 Tewas

Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, 23 Warga Tersambar Petir Saat Pertandingan Bola HUT RI, 3 Tewas

Dituding Dekat dengan Lesti Kejora Cuma Settingan, Rizky Billar Akhirnya Jawab Jujur

Satu Member Girlgrup Ini Bingung Siapa Ayah Bayi di Kandungannya

Dituturkan Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono, sidang putusan tersebut digelar, Selasa (18/8/2020) kemarin.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Anak Made Sukreni, NF terbukti bersalah karena menghabisi nyawa APA (5) pada 5 Maret 2020.

"Menyatakan anak NF telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana," ujar Bambang saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (19/8/2020).

Bambang menyebutkan bahwa NF didakwa dengan Pasal 76C UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 80 Ayat (3) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

NF pun dijatuhkan pindana penjara dan ditempatkan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPSK) Handayani Jakarta.

"Pidana penjara di LPKS Handayani Jakarta dan dibawah Pengawasan BAPAS selama dua tahun dikurangi masa tahanan," kata Bambang.

Sebelumnya, kata Bambang, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa NF dengan 6 tahun penjara dan akan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas 1 Tanggerang.

"Atas putusan ini, jaksa penuntut umum pikir-pikir selama tujuh hari atas putusan hakim tersebut," kata Bambang.

Untuk diketahui, NF nekat membunuh APA karena terinspirasi dari film pembunuhan.

APA diketahui dibunuh di rumah NF di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada 5 Maret 2020 lalu.

Peristiwa pembunuhan itu terungkap ketika NF menyerahkan diri ke Polsek Taman Sari, Jakarta Barat, Jumat (6/3/2020).

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto mengatakan, kepada polisi, NF mengaku telah membunuh tetangganya sendiri dan menyimpan mayatnya di dalam lemari di kamarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved