Berita Jateng
Kuasa Hukum Qomar: Hanya Menggunakan Ya, Bukan Pembuat Surat Keterangan Lulus Palsu
Komedian Nurul Qomar berakhir di penjara usai terjerat kasus pemalsuan surat keterangan lulus (SKL) palsu.
"Tadi keluarga dengan tegar, dengan ikhlas mengantarkan haji Qomar ke lapas," ujar kuasa hukum Qomar, Furqon Nur Zaman kepada awak media, Rabu (19/8/2020) malam.
"Keluarga tadi insyaallah tegar dan menerima. Mereka menghormati proses hukum yang sudah sekian lama. Jadi apapun hasilnya kami udah berupaya maksimal," pungkasnya.
Komedian Qomar tiba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Brebes sekira pada pukul 18.00 WIB bersama tim Kejari Brebes.
Kasasi Ditolak, Hukuman Lebih Lama
Sekedar informasi, Qomar awalnya dijatuhi hukuman 1 tahun 5 bulan penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Brebes, Jawa Tengah pada November 2019.
Komedian senior itu dinyatakan terbukti bersalah memalsukan dokumen SKL sebagai syarat menjadi rektor.
Sejatinya vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 3 tahun penjara. Namun tas putusan tersebut, Qomar menyatakan banding.
Di tingkat Pengadila Tinggi (PT), hukuman Qomar justru ditambah menjadi 2 tahun penjara. Rencananya, pihak Qomar akan mengajukan peninjauan kembali dalam waktu dekat.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuasa Hukum Sebut Qomar Hanya Menggunakan, Bukan Pembuat Surat Keterangan Lulus Palsu