Berita Jateng
Kuasa Hukum Qomar: Hanya Menggunakan Ya, Bukan Pembuat Surat Keterangan Lulus Palsu
Komedian Nurul Qomar berakhir di penjara usai terjerat kasus pemalsuan surat keterangan lulus (SKL) palsu.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Komedian Nurul Qomar berakhir di penjara usai terjerat kasus pemalsuan surat keterangan lulus (SKL) palsu.
Politisi yang akrab disapa Haji Qomar ini terbukti menggunakan surat keterangan lulus (SKL) palsu dalam upayanya melamar sebagai rektor Universitas Muhadi Setyabudi (UMUS) Brebes.
Kuasa hukumnya, Furqon Nur Zaman menegaskan bahwa Qomar hanya menggunakan, bukan membuat SKL palsu itu.
• Reaksi Ibunda Zara: Tidak Ada yang Lebih Penting daripada Keselamatan Jiwa Anakku
• Gara-gara Video Remas Dada, Zara dan Zaki Trending di Twitter hingga Tutup Komentar
• Kata Manajer Adhisty Zara Soal Video Viral Tak Senonoh Zara dan Zaki Trending
• Pelatih Ronald Koeman Ungkap Nasib Lionel Messi di Barcelona: Saya Akan Bicara dengannya
"Iya (terbukti) surat keterangan lulus yang diduga dipakai Haji Qomar untuk melamar sebagai rektor UMUS palsu," kata kuasa hukum Qomar, Furqon Nur Zaman kepada awak media, Rabu (19/8/2020).
"Haji Qomar hanya menggunakan ya, bukan membuat," tegasnya.
Furqon juga membenarkan bahwa Qomar diputus atas kesalahan menggunakan dokumen SKL palsu.
"Pengadilan menyebut Qomar terbukti menggunakan surat lulus palsu untuk melamar menjadi rektor," lanjutnya.
Dan pada Rabu (19/8/2020) malam Haji Qomar dibawa ke Lapas Brebes untuk dilakukan penahanan usai Pengadilan Tinggi Jawa Tengah menjatuhi hukuman selama 2 tahun penjara.
"Pelaksanaan putusan sesuai putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah 2 tahun (penjara)," ujarnya.
Rangkaian sidang perkara tersebut sudah berlangsung sejak Juli 2019 lalu.
Sebelumnya, oleh JPU, Qomar didakwa melakukan pemalsuan dokumen program S2 dan S3 sebagai syarat menjadi rektor Universitas Muhadi Setiabudhi (UMUS). Padahal saat itu, Qomar menjabat sebagai rektor UMUS selama 10 bulan.
Atas pelanggaran tersenut Qomar dilaporkan ke kepolisian oleh pihak Yayasan UMUS.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Brebes JPU menuntutnya 3 tahun penjara. Kemudian, Qomar mengajukan banding 1,5 tahun penjara yang juga disambut banding oleh jaksa.

Suasana haru terlihat saat Qomar diantar keluarganya ke Lapas Kelas IIB Brebes pada Rabu 19 Agustus malam.
Dengan besar hati, keluarga ikhlas mengantarkan pelawak yang tergabung dalam Empat Sekawan itu.