Berita Nasional
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 5 Ditutup 23 Agustus, Ini Cara Daftar dan Kriteria Lolos
Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 5 telah dibuka sejak Sabtu (15/8/2020) pekan lalu dan masih berlangsung hingga saat ini.
TRIBUNJATENG.COM - Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 5 telah dibuka sejak Sabtu (15/8/2020) pekan lalu dan masih berlangsung hingga saat ini.
Head of Communications PMO Kartu Prakerja Louisa Tuhatu mengatakan, pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 5 akan ditutup pada 23 Agustus 2020.
“ Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 5 akan kami tutup pada hari Minggu, 23 Agustus 2020 jam 12.00 WIB,” ujar Louisa, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (20/8/2020).
• Kuasa Hukum Qomar: Hanya Menggunakan Ya, Bukan Pembuat Surat Keterangan Lulus Palsu
• Reaksi Ibunda Zara: Tidak Ada yang Lebih Penting daripada Keselamatan Jiwa Anakku
• Gara-gara Video Remas Dada, Zara dan Zaki Trending di Twitter hingga Tutup Komentar
• Kata Manajer Adhisty Zara Soal Video Viral Tak Senonoh Zara dan Zaki Trending
Setelah pendaftaran ditutup, akan dilakukan verifikasi data calon penerima Kartu Prakerja.
Pengumuman akan dilakukan 2-3 hari setelah penutupan pendaftaran.
“Butuh waktu beberapa hari untuk melakukan verifikasi data dan mengumumkan nama-nama yang lolos seleksi,” kata dia.
Pendaftaran Kartu Prakerja dilakukan secara online melalui laman www.prakerja.go.id
Calon peserta penerima Kartu Prakerja harus mengisi nama lengkap, alamat e-mail, dan kata sandi baru.
Selanjutnya, akan mendapatkan e-mail dari Kartu Prakerja, dan ikuti petunjuk konfirmasi akun e-mail.
Peserta akan diminta mengisi data diri secara lengkap dan mengikuti tes motivasi kemampuan dasar selama 15 menit.
Adapun bagi yang ingin mendaftar secara offline, maka calon penerima Kartu Prakerja bisa melakukannya melalui Kementerian Ketenagakerjaan atau pemerintah daerah khususnya Dinas Ketenagakerjaan.
Kriteria lolos Kartu Prakerja
Ada beberapa kriteria peserta lolos yang digunakan dalam seleksi program Kartu Prakerja.
Kriteria itu di antaranya harus sesuai Peraturan Menteri Perekonomian (Permenko) Nomor 11/2020.
Data yang diverifikasi di antaranya, peserta tidak termasuk kriteria yang dilarang mengikuti Prakerja yakni anggota ASN, TNI, Polri, dan lain-lain.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ilustrasi-kartu-pra-kerja.jpg)