Berita Brebes
Perjalanan Kasus Pelawak Qomar, Pemalsuan Dokumen S2 & S3 untuk Jadi Rektor hingga Dipenjara
Pelawak Nurul Qomar dilaporkan oleh pihak Universitas Muhadi Setiabudhi (UMUS) atas kasus dugaan pemalsuan dokumen S2 dan S3.
TRIBUNJATENG.COM, BREBES - Pelawak Nurul Qomar dilaporkan oleh pihak Universitas Muhadi Setiabudhi (UMUS) atas kasus dugaan pemalsuan dokumen S2 dan S3.
Saat itu, diduga Qomar menggunakan dokumen palsu sebagai salah satu syarat menjadi rektor di UMUS.
Sejak 2017, proses hukum terus berjalan.
• Resmi Jadi Pelatih Barcelona, Ronald Koeman Isyaratkan Tendang Sejumlah Pemain
• Hasil Liga Champions Tadi Malam: Bayern Muenchen Taklukan Olympique Lyon, Lolos Final
Hingga pada Agustus 2020, Qomar dijebloskan ke penjara.
Berikut perjalanan kasus pelawak Nurul Qomar:
Dilaporkan sejak 2017
Tim pengacara UMUS Brebes saat itu, Tobidin Sarjum mengatakan, pihak kampus melaporkan Qomar ke polisi sejak akhir 2017.
Pada saat itu, Qomar yang menjabat Rektor UMUS dan akan mewisuda sarjana tak bisa memberikan ijazah S2 dan S3.
Qomar menunjukkan surat keterangan lulus (SKL) dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
Namun, saat dicek, ternyata Qomar belum lulus dari UNJ.
"Padahal surat SKL atau ijazah dibutuhkan saat akan mewisuda," kata Tobidin, Rabu (26/6/2019).
Pihak UMUS melaporkan lantaran merasa dirugikan oleh Qomar.
Penjelasan UNJ
Menanggapi kasus tersebut Universitas Negeri Jakarta (UNJ) memastikan pelawak Qomar belum lulus dari studinya di UNJ.
Kepala Kantor Humas dan Informasi Publik UNJ saat itu, Krisna Murti mengatakan, Qomar mengambil kuliah jenjang S2 dan S3 di UNJ.