Berita Kudus
51 Napi di Rutan Kelas II B Kudus Dapat Remisi HUT Kemerdekaan RI
Sebanyak 51 narapidana di Rutan Kelas II B Kudus mendapat remisi atau pengurangan hukuman.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Sebanyak 51 narapidana di Rutan Kelas II B Kudus mendapat remisi atau pengurangan hukuman.
Remisi tersebut didapatkan bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 RI.
Kepala Rutan Kelas II B Kudus, Suprihadi mengatakan, 51 narapidana yang mendapat remisi rata-rata dari perkara pencurian, perjudian, KDRT, dan penggelapan.
• Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Bayi Karanganyar Tewas Tercebur Sumur Saat Dimandikan Orangtuanya
• Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Tasya dan Pacar Tewas Kecelakaan Ditabrak Mobil Pajero, Ayah Lemas
• Ini Alasan Polisi Tetap Proses Kasus Mumtaz Anak Amien Rais Meski Pimpinan KPK Memaafkan
• Dituding Dekat dengan Lesti Kejora Cuma Settingan, Rizky Billar Akhirnya Jawab Jujur
Dia menambahkan, narapidana yang mendapat remisi sudah memenuhi syarat subtantif dan administratif.
Semisal, kata Suprihadi, napi aktif mengikuti pembinaan yang dilakukan pihak rutan.
Juga tidak melakukan pelanggaran seperti bertengkar dan tidak sopan sama petugas rutan.
"Mereka dapat pengurangan 1 bulan hingga 6 bulan," katanya kepada Tribunjateng.com, Jumat, (21/8/2020).
Selain itu, Suprihadi juga menyampaikan pihaknya terus meningkatkan pelayanan di rutan.
Satu di antaranya, kata dia, menyediakan kursi roda bagi pengunjung rutan yang membutuhkan.
"Pelayanan itu untuk mewujudkan Rutan Kudus menuju zona integritas, WBK (Wilatah Bebas Korupsi) dan WBBM (Wilayah Birokrasi Bebas Melayani)," tandasnya. (yun)
• Anggota Polres Kebumen Bawa Thermo Gun Sisir Pantai Cegah Penularan Virus Corona
• 3 Klub Liga 1 Datangkan Pemain Muda dari Brazil, Yoyok Sukawi : Kami Cari Pemain yang Makan Gorengan
• Pasien Positif Corona Tak Usah Khawatir Kehilangan Suara di Pilkada Serentak, Ini Upaya KPU jateng
• Polisi Tangkap Warga Kemranjen Banyumas Beserta Barang Bukti Alat Judi Togel