Berita Cilacap
Napi yang Jadikan Rumah Sakit Pabrik Narkoba Dipindahkan ke Lapas High Risk Nusakambangan Cilacap
Napi tersebut diketahui berangkat dari Rutan Salemba Jakarta Pusat sekira pukul 15.30 WIB
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - Narapidana yang menjadikan kamar VVIP rumah sakit sebagai pabrik esktasi, yaitu Ami Utomo Putro alias AU telah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, pada Kamis (20/8/2020) malam.
"Napi tersebut ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) High Risk Karanganyar, pada Kamis (20/8/2020) malam," ujar Koordinator Lapas se-Nusakambangan, Erwedi Supriyatno kepada Tribunbanyumas.com.
Napi tersebut diketahui berangkat dari Rutan Salemba Jakarta Pusat sekira pukul 15.30 WIB.
• Detik-detik Ustaz Insan Mokoginta Wafat saat Sholat Terekam Kamera, Banjir Doa Netizen, Ini Sosoknya
• Promo JSM Alfamart Terbaru 20-23 Agustus 2020, Susu hingga Minyak Goreng, Simak Daftarnya
• Promo JSM Indomaret Terbaru, Hanya 5 Hari 19-23 Agustus 2020, Cek di Sini
• Promo JSM Superindo 21-23 Agustus 2020, Diskon Akhir Pekan hingga 40 Persen, Simak Daftarnya
Kemudian tiba di Pos Pengamanan Pelabuhan Wijayapura sekira pukul 21.55 WIB.
Hingga akhirnya tiba di Lapas Karanganyar pada pukul 23.05 WIB.
Pemindahan narapidana kasus produksi ekstasi di Kamar VVIP RS ini dikawal secara ketat oleh enam orang petugas dari kepolisian, Rutan Salemba dan dari Direktorat Kamtib Ditjenpas.
"Napi tersebut ditempatkan di dalam sel seorang diri atau one man one cell," tandasnya.
Pihaknya mengatakan untuk perlakuannya sendiri sama bagi WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) di lapas high risk.
Terutama adalah sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi WBP risiko tinggi.
Lebih lanjut yang bersangkutan akan ditempatkan di lapas super maximum security itu hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Pihaknya akan melihat hasil Assessment terkait perubahan perilaku dan penurunan tingkat risikonya.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti menambahkan jika pemindahan napi tersebut dilakukan karena alasan keamanan.
Selain itu merupakan tindakan tegas atas pelanggaran yang dilakukan napi AU. (Tribunbanyumas/jti)