Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Cilacap

Napi yang Jadikan Rumah Sakit Pabrik Narkoba Dipindahkan ke Lapas High Risk Nusakambangan Cilacap

Napi tersebut diketahui berangkat dari Rutan Salemba Jakarta Pusat sekira pukul 15.30 WIB

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muslimah
TribunJateng.com/Permata Putra Sejati
Petugas keamanan yang menjaga di Lapas High Risk Karanganyar, Nusakambangan, Cilacap. 

TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - Narapidana yang menjadikan kamar VVIP rumah sakit sebagai pabrik esktasi, yaitu Ami Utomo Putro alias AU telah dipindahkan ke  Lapas Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, pada Kamis (20/8/2020) malam.

"Napi tersebut ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) High Risk Karanganyar, pada Kamis (20/8/2020) malam," ujar Koordinator Lapas se-Nusakambangan, Erwedi Supriyatno kepada Tribunbanyumas.com.  

Napi tersebut diketahui berangkat dari Rutan Salemba Jakarta Pusat sekira pukul 15.30 WIB.

Detik-detik Ustaz Insan Mokoginta Wafat saat Sholat Terekam Kamera, Banjir Doa Netizen, Ini Sosoknya

Promo JSM Alfamart Terbaru 20-23 Agustus 2020, Susu hingga Minyak Goreng, Simak Daftarnya

Promo JSM Indomaret Terbaru, Hanya 5 Hari 19-23 Agustus 2020, Cek di Sini

Promo JSM Superindo 21-23 Agustus 2020, Diskon Akhir Pekan hingga 40 Persen, Simak Daftarnya

Kemudian tiba di Pos Pengamanan Pelabuhan Wijayapura sekira pukul 21.55 WIB.

Hingga akhirnya tiba di Lapas Karanganyar pada pukul 23.05 WIB.

Pemindahan narapidana kasus produksi ekstasi di Kamar VVIP RS ini dikawal secara ketat oleh enam orang petugas dari kepolisian, Rutan Salemba dan dari Direktorat Kamtib Ditjenpas.

"Napi tersebut ditempatkan di dalam sel seorang diri atau one man one cell," tandasnya.

Pihaknya mengatakan untuk perlakuannya sendiri sama bagi WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) di lapas high risk.

Terutama adalah sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi WBP risiko tinggi.

Lebih lanjut yang bersangkutan akan ditempatkan di lapas super maximum security itu hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Pihaknya akan melihat hasil Assessment terkait perubahan perilaku dan penurunan tingkat risikonya.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti menambahkan jika pemindahan napi tersebut dilakukan karena alasan keamanan.

Selain itu merupakan tindakan tegas atas pelanggaran yang dilakukan napi AU. (Tribunbanyumas/jti)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved