Berita Banyumas
"Ganyang Dosen Cabul" Mahasiswa Unsoed Tuntut Transparansi Penanganan Kasus Kekerasan Seksual
Mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto menggelar aksi unjuk rasa di Halaman Rektorat, Senin (8/9/2025).
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Ratusan mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto menggelar aksi unjuk rasa di Halaman Rektorat, Senin (8/9/2025).
Mereka membawa spanduk bertuliskan "Unsoed Darurat Kekerasan Seksual" dan "Alarm Keras, Waktunya Perlawanan" sebagai bentuk protes terhadap lambannya penanganan kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang profesor di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip).
Aksi ini menyerukan desakan keras terhadap pihak Rektorat agar bersikap transparan.
Baca juga: Tingginya Gaji Anggota DPRD Banyumas Capai 19 Kali UMK, Ini Kata Pakar Kebijakan Publik Unsoed
Baca juga: Presiden BEM Unsoed Sebut Ajakan Demo yang Berseliweran di Medsos Bukan dari Mahasiswa
Teriakan "Ganyang dosen cabul" menggema di tengah barisan massa.
Ini seakan menggambarkan kemarahan sekaligus tuntutan keadilan bagi korban.
Presiden BEM Unsoed Purwokerto, M Hafizd Baihaqi menyatakan, mahasiswa menuntut kejelasan sikap dan pertanggungjawaban pihak Rektorat atas proses serta hasil pemeriksaan yang telah dilakukan.
"Kami meyakini aksi ini adalah bentuk permintaan kejelasan dari Rektorat."
"Apakah hasil rekomendasi hukuman boleh disampaikan atau tidak, kami perlu tahu itu."
"Mahasiswa butuh jaminan bahwa proses ini berjalan seadil-adilnya," ujarnya.
Hafizd menambahkan, mahasiswa ingin memastikan kampus benar-benar berkomitmen menciptakan lingkungan akademik yang bebas dari kekerasan seksual.
"Kami ingin hukuman seadil-adilnya."
"Prosedur hukum tentu kembali ke pihak berwenang, tapi harus dijalankan secara adil, transparan, serta akuntabel," kata dia.
Ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unsoed, Tri Wuryaningsih mengungkapkan, kasus ini telah ditangani sesuai ketentuan dalam Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024.
Dalam peraturan tersebut, satgas dan Rektorat memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan, namun tidak bisa memberikan sanksi secara langsung.
"Satgas telah menuntaskan pemeriksaan dan menyampaikan hasilnya ke Rektor."
Unsoed
Kekerasan Seksual Dosen Unsoed
M Hafizd Baihaqi
kekerasan seksual
Purwokerto
ViralLokal
tribunjateng.com
Kisah Lansia Banyumas Bertahan Hidup dari Mengais Gabah yang Tersisa di Sawah: Buat Makan |
![]() |
---|
Tingginya Gaji Anggota DPRD Banyumas Capai 19 Kali UMK, Ini Kata Pakar Kebijakan Publik Unsoed |
![]() |
---|
Begini Cara Anggota DPRD Banyumas Laporkan Kinerjanya ke Publik |
![]() |
---|
Ratusan Peserta Ikut Semarakan Muslim Fun Run 5K di Al Irsyad Purwokerto |
![]() |
---|
Serunya Siswa Al Irsyad Al Islamiyyah Purwokerto Bermain Engklek hingga Egrang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.