Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

"Ganyang Dosen Cabul" Mahasiswa Unsoed Tuntut Transparansi Penanganan Kasus Kekerasan Seksual

Mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto menggelar aksi unjuk rasa di Halaman Rektorat, Senin (8/9/2025). 

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/PERMATA PUTRA SEJATI
UNJUK RASA - Mahasiswa Unsoed Purwokerto menggelar aksi unjuk rasa di halaman Rektorat, Senin (8/9/2025). Mereka protes seakan lambannya penanganan kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang profesor di kampus Fisip Unsoed itu. 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Ratusan mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto menggelar aksi unjuk rasa di Halaman Rektorat, Senin (8/9/2025). 

Mereka membawa spanduk bertuliskan "Unsoed Darurat Kekerasan Seksual" dan "Alarm Keras, Waktunya Perlawanan" sebagai bentuk protes terhadap lambannya penanganan kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang profesor di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip).

Aksi ini menyerukan desakan keras terhadap pihak Rektorat agar bersikap transparan. 

Baca juga: Tingginya Gaji Anggota DPRD Banyumas Capai 19 Kali UMK, Ini Kata Pakar Kebijakan Publik Unsoed

Baca juga: Presiden BEM Unsoed Sebut Ajakan Demo yang Berseliweran di Medsos Bukan dari Mahasiswa

Teriakan "Ganyang dosen cabul" menggema di tengah barisan massa.

Ini seakan menggambarkan kemarahan sekaligus tuntutan keadilan bagi korban.

Presiden BEM Unsoed Purwokerto, M Hafizd Baihaqi menyatakan, mahasiswa menuntut kejelasan sikap dan pertanggungjawaban pihak Rektorat atas proses serta hasil pemeriksaan yang telah dilakukan. 

"Kami meyakini aksi ini adalah bentuk permintaan kejelasan dari Rektorat." 

"Apakah hasil rekomendasi hukuman boleh disampaikan atau tidak, kami perlu tahu itu." 

"Mahasiswa butuh jaminan bahwa proses ini berjalan seadil-adilnya," ujarnya. 

Hafizd menambahkan, mahasiswa ingin memastikan kampus benar-benar berkomitmen menciptakan lingkungan akademik yang bebas dari kekerasan seksual.

"Kami ingin hukuman seadil-adilnya." 

"Prosedur hukum tentu kembali ke pihak berwenang, tapi harus dijalankan secara adil, transparan, serta akuntabel," kata dia.

Ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unsoed, Tri Wuryaningsih mengungkapkan, kasus ini telah ditangani sesuai ketentuan dalam Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024. 

Dalam peraturan tersebut, satgas dan Rektorat memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan, namun tidak bisa memberikan sanksi secara langsung.

"Satgas telah menuntaskan pemeriksaan dan menyampaikan hasilnya ke Rektor." 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved