Virus Corona Jateng
Hanya 4 Kecamatan di Batang yang Keluar dari Zona Merah Covid-19, Ini Datanya
Sesuai program Zero Covid-19, maka puluhan pasien positif corona yang sedang menjalani isolasi mandiri akan mendapat bantuan Pemkab
TRIBUNJATENG.COM - Sebanyak sebelas dari 15 kecamatan di Kabupaten Batang berstatus zona merah Covid-19.
Hanya empat kecamatan di wilayah itu yang keluar dari zona merah, yakni Blado, Reban, Tersono, dan Tulis.
"Oleh karena, kami minta pada warga disiplin menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, jaga jarak, dan mencuci tangan dengan menggunakan sabun sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19," kata Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Batang, Muchlasin, Jumat (21/8).
• Prediksi Final Liga Champion PSG Vs Bayern Munchen, H2H, Susunan Pemain dan Link Live Streaming
• Hasil Final Liga Eropa, Kejar Gol Cepat Inter Milan, Sevilla Raih Gelar Keenam Juara Eropa
• Polah Bos Karaoke saat Diingatkan Karyawannya Soal Protokol Kesehatan, Berakhir di Kantor Polisi
• Promo JSM Indomaret Terbaru, Hanya 5 Hari 19-23 Agustus 2020, Cek di Sini
Dia menjelaskan, berdasarkan data per 21 Agustus 2020, jumlah kasus Covid-19 di Kabupaten Batang tercatat 166 kasus, terdiri atas 79 orang dinyatakan sembuh, 75 menjalani perawatan di rumah sakit dan isolasi mandiri, serta 12 meninggal dunia.
Adapun jumlah kasus positif Covid-19 didominasi wilayah Kecamatan Batang 56 kasus disusul Kecamatan Warungasem (15), Subah (14), Bawang (12), Blado (11), Kandeman (9), Banyuputih (9), Limpung (9), Pecalungan (7), Tulis (6), Bandar (6), Wonotunggal (4), Gringsing (3), Reban (2), dan Tersono (1).
"Sesuai program Zero Covid-19, maka puluhan pasien positif corona yang sedang menjalani isolasi mandiri akan mendapat bantuan Pemkab, yaitu uang tunai Rp 1 juta dan beras," katanya.
Sebelumnya, Bupati Batang, Wihaji mengatakan, sebagai langkah penegakan hukum untuk antisipasi penyebaran Covid-19, Pemkab telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) hasil turunan Instruksi Presiden RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
"Perbup protokol kesehatan untuk memutus mata rantai Covid-19 dengan cara melakukan operasi secara intensif ke lapangan. Bagi pelanggar protokol kesehatan akan mendapat sanksi mulai dari teguran lisan, tertulis, dan denda," katanya. (Ant)
kukan isolasi mandiri sampai hasil tes usap keluar," katanya. (Ant)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/satu-asn.jpg)