Pembunuhan Satu Keluarga di Baki
HT Bantai Keluarga Suranto di Baki Sukoharjo Pakai Pisau Dapur, Tega Membunuh karena Utang
Pelaku pembunuhan sadis satu keluarga di Dukuh Slemben RT 01 RW 05, Desa Duwet, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo sudah ditangkap
Penulis: Agus Iswadi | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Pelaku pembunuhan sadis satu keluarga di Dukuh Slemben RT 01 RW 05, Desa Duwet, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo sudah ditangkap, Sabtu (22/8/2020).
Dia berinisial HT merupakan teman dekat dan kerabat korban Suranto.
Penangkapannya berlangsung di wilayah Sukoharjo, Sabtu (22/8/2020) sekira pukul 04.00 WIB, atau beberapa jam setelah penemuan jasad Suranto bersama istri dan dua anaknya.
HT juga merupakan warga Baki, Kabupaten Sukoharjo.
• Biadab, Rombongan Klitih di Jombor Yogyakarta Buru Korbannya Sabetkan Sajam Berulang-ulang
• Nia Ramadhani Kesal Mikhayla Selalu Mengadu ke Kakek hingga Juluki Politikus Kecil
• Viral Istri Pertama Dampingi Suami Lamar Wanita Jadi Istri Kedua
• Viral Pria Magelang Hilang di Hutan Bambu Seusai Mandi di Sungai, Hanya Bisa Dilihat Ibunda
Adapun pembunuhan sadis itu berlangsung di Dukuh Slemben RT 1/5 Desa Duwet, Kecamatan Baki, pada Rabu (19/8/2020) dini hari.
"Dalam waktu tiga jam pelaku dapat kami tangkap (setelah olah TKP).
Ini bentuk keseriusan kami menangani tindak kejahatan di Sukoharjo," kata Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas dalam konferensi pers di Mapolsek Baki, Sabtu siang ini.
Polisi juga berhasil menyita beberapa barang bukti, di antaranya satu unit Avanza pelat AD 1925 XT milik korban yang dibawa lari pelaku.
Kemudian pisau dapur yang digunakan pelaku melancarkan aksinya membantai keluarga malang tersebut.
"Pisau itu diambil dari dapur rumah korban," imbuh AKBP Bambang.
Sampai saat inikepolisian telah memeriksa enam saksi dalam kasus pembunuhan tersebut.
Menurut AKBP Bambang, dari hasil pemeriksaan terungkap pelaku nekat melakukan aksinya karena terlilit utang kepada orang lain.
Hingga akhirnya muncul niatan menguasai kekayaan korban untuk membayar utangnya tersebut.
Atas perbuatannya pelaku diancam Pasal 365 jo Pasal 338 KUHP dan Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.
Adapun pemakaman jenazah keluarga Suranto dilangsungkan di wilayah Bulakrejo Sukoharjo pada siang ini.