Berita Regional
Otak Perampokan Senilai Rp 400 Juta Ditangkap Setelah Buron 4 Tahun
Polisi berhasil menangkap otak pelaku perampokan atau pencurian dengan kekerasan (curas) dengan kerugian korbannya hingga Rp 400 juta.
TRIBUNJATENG.COM, LOMBOK BARAT - Polisi berhasil menangkap otak pelaku perampokan atau pencurian dengan kekerasan (curas) dengan kerugian korbannya hingga Rp 400 juta.
Anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Barat meringkus pelaku setelah 4 tahun lamanya menjadi buron.
Kasat Reskrim Polres Lombok Barat AKP Dhafid Shiddiq menyebutkan, pelaku berinisial NA (43) warga Desa Bonjeruk, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah.
• Polisi Evakuasi Mayat Satu Keluarga di Baki, Ratusan Warga Berduyun-duyun Menyaksikan
• Suparno Kades Duwet Baki Sukoharjo: Tetangga Korban Curiga Cium Bau Busuk
• Biadab, Rombongan Klitih di Jombor Yogyakarta Buru Korbannya Sabetkan Sajam Berulang-ulang
• Ini Alasan PT Unisia Medika Farma Pilih Purwokerto Sebagai Tempat Pembangunan Rumah Sakit JIH
“Tersangka berinisial NA, merupakan residivis yang diduga sebagai pelaku utama, berhasil tangkap oleh Tim Puma Polres Lombok Barat,” ucap Dhafid dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/8/2020).
Kronologis pencurian dengan kekerasan diduga dilakukan oleh 25 orang di Gudang PT SAS Bengkel Kecamatan Labuapi, Lombok Barat, tahun 2016 silam.
“Dengan menggunakan cadar berwarna hitam, sebanyak 25 orang membobol tembok belakang gudang PT SAS, kemudian seorang pelaku masuk dan langsung menodong satpam dengan menggunakan, parang dan linggis,” kata Dhafid.
Para pelaku menodongkan senjata api dan mengancam tidak segan-segan untuk membunuh satpam tersebut.
“Satpam tidak berdaya di bawah todongan senjata api para pelaku, selanjutnya para pelaku mengikat kedua tangannya, sehingga pelaku leluasa mengambil barang-barang PT SAS,” kata Dhafid.
Setelah berhasil melumpuhkan petugas keamanan, para pelaku mengambil mengambil barang berharga milik korban seperti satu unit monitor, satu buah laptop, HP.
Tidak cukup di situ, kemudian para pelaku mencongkel dua buah brangkas yang berisikan emas batangan, perhiasan emas, tujuh buah BPKB dan kunci mobil.
Total kerugian keseluruhan korban sekitar Rp 400 juta.
Atas perbuatannya, NA dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 Tahun Buron, Otak Perampokan Senilai Rp 400 Juta Ditangkap"
• Helmy Yahya Tiga Kali Kalah di Pilkada: Ini Bukan Kontes Popularitas
• Misteri Sekeluarga Tewas di Baki Terbongkar, Seorang Korban Eks Driver Mobil Online