Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pembunuhan Satu Keluarga di Baki

Setelah Bunuh Satu Keluarga di Baki Sukoharjo, Pelaku HT Jual Mobil Avanza Korban Rp 82 Juta

Pelaku pembunuhan satu keluarga di Baki itu merupakan warga Kecamatan Baki berinisial HT (41) ditangkap oleh personel kepolisian di wilayah Sukoharjo

Penulis: Agus Iswadi | Editor: m nur huda

Hingga saat ini anggota kepolisian telah memeriksa sejumlah enam saksi.

Kapolres Sukoharjo menegaskan, akan menindak tegas siapapun yang melakukan tindak pidana di wilayah Sukoharjo.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP jo Pasal 338 KUHP dan Pasal 340 KUHP. Pelaku diamcam pidana penjara maksimal seumur hidup. 

Masih Kerabat Dekat

Diketahui satu terduga pelaku pembunuhan itu merupakan warga Baki Sukoharjo dan masih kerabat dekat dengan korban.

Kejadian pembunuhan di Dukuh Slemben RT 1/5 Desa Duwet Kecamatan Baki Kabupaten Sukoharjo diketahui terjadi pada Rabu (19/8/2020) dini hari.

Satu keluarga yang menjadi korban pembunuhan itu terdiri dari pasangan suami istri (pasutri) berinisial S dan SH serta kedua anaknya berinisial R dan D.

"Dalam waktu tiga jam pelaku dapat kita tangkap (setelah olah TKP). Ini bentuk keseriusan kami menangani tindak kejahatan di Sukoharjo," kata Kapolres Sukoharjo, AKBP Bambang Yugo Pamungkas saat konferensi pers di Mapolsek Baki.

Selain satu pelaku, anggota kepolisian berhasil mengamankan beberapa barang bukti di antaranya satu unit mobil Avanza Nopol AD 1925 XT milik korban yang dibawa lari pelaku.

Begitu juga pisau dapur yang digunakan pelaku melancarkan aksinya.

"Pisau diambil dari dapur rumah korban," ucapnya.

Sampai saat ini pihak kepolisian telah memeriksa sebanyak enam saksi terkait kasus pembunuhan tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku nekat melakukan aksinya karena terlilit hutang dengan orang lain.

Hingga akhirnya muncul niatan untuk menguasai kekayaan korban.

Atas perbuatannya HT diancam Pasal 365 jo Pasal 338 KUHP, dan Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved