Berita Pekalongan
Satpol PP Kabupaten Pekalongan Tertibkan Baliho Langgar Aturan
Satpol PP Kabupaten Pekalongan, menertibkan baliho atau spanduk yang melanggar aturan.
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, KAJEN - Satpol PP Kabupaten Pekalongan, menertibkan baliho atau spanduk yang melanggar aturan.
Sebab, belakang ini banyak baliho atau spanduk yang terpasang di pohon serta yang sudah kadaluarsa.
Penertiban ini menyasar di Kecamatan Kajen, Karanganyar, Wonopringgo, dan Kedungwuni.
Kabid Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Pekalongan M Syamsul Helmi saat dihubungi Tribunjateng.com mengatakan, kegiatan penertiban tersebut merupakan salah satu agenda rutin di Kabupaten Pekalongan.
"Penertiban baliho dan spanduk ini dalam rangka melaksanakan amanat peraturan daerah Kabupaten Pekalongan no 2 tahun 2012 tentang Ketertiban Umum," kata Helmi, Minggu (23/8/2020).
Helmi mengungkapkan, penertiban ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan untuk menjaga keindahan.
"Dalam kegiatan ini ada 23 spanduk atau baliho yang kami turunkan, karena jenis pelanggarannya berbeda-beda. Di antaranya, tidak memiliki izin, masa berlaku habis, rusak, pemasangan di tempat terlarang, spanduk yang berbau politik kami turunkan," ungkapnya.
Pihaknya menambahkan, kegiatan ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan untuk menjaga keindahan dan kebersihan Kabupaten Pekalongan. (Dro)
Caption
Satpol PP Kabupaten Pekalongan turunkan baliho yang melanggar aturan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/baliho-pekalongan-langgar-aturan.jpg)