Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berinta Internasional

TikTok Akan Gugat Pemerintah AS setelah Transaksi Diblokir

TikTok berencana mengajukan gugatan terhadap pemerintah AS, terkait perintah eksekutif yang menuntut ByteDance, induk usahanya untuk mendivestasi oper

Editor: m nur huda
TikTok
Ilustrasi Aplikasi TikTok 

TRIBUNJATENG.COM, SAN FRANCISCO - TikTok berencana mengajukan gugatan terhadap pemerintah AS, terkait perintah eksekutif yang menuntut ByteDance, induk usahanya untuk mendivestasi operasinya di AS.

Ini dilakukan supaya Tiktok lolos dari pemblokiran layanan di AS.

Melansir New York Times, Minggu (23/8/2020), ini merupakan pertama kalinya perusahaan mengonfirmasi akan melakukan tindakan hukum.

Viral Video Bocah Tenggelam di Teluk Awur Jepara, Berhasil Diselamatkan Warga

Inilah Rincian Rencana Pembelian Alutsista Tahun 2021 untuk TNI AD, TNI AU, TNI AL

Bajo Penantang Gibran Lolos Verifikasi Pilkada Solo, PKS: Selamat, Nanti Bisa Berkompetisi

Honda Umumkan Marc Marquez Pamit dari MotoGP 2020 Dalam Tiga Bulan Ke Depan

Adapun gugatan akan diajukan Tiktok pada minggu depan.

Tiktok berencana melawan tindakan pemerintah AS berupa perintah eksekutif yang memblokir semua transaksi dengan ByteDance.

Operasional TikTok yang berkelanjutan di AS dianggap sebagai keadaan darurat nasional.

“Meskipun kami sangat tidak setuju dengan masalah pemerintah, selama hampir satu tahun kami telah berusaha untuk terlibat dengan niat baik untuk memberikan solusi yang konstruktif.

Yang kami temui adalah kurangnya proses hukum karena pemerintah tidak memperhatikan fakta dan mencoba memasukkan dirinya ke dalam negosiasi antara bisnis swasta,” kata Josh Gartner, juru bicara TikTok.

Pada 6 Agustus 2020, Presiden AS Donald Trump mengeluarkan perintah eksekutif terhadap TikTok, dengan melarang transaksi dengan aplikasi tersebut dalam 45 hari.

Seminggu kemudian, muncul perintah eksekutif terpisah yang memberi ByteDance waktu 90 hari untuk melakukan divestasi.

Tindakan Trump tersebut mendorong Microsoft dan Oracle berencana mengakuisisi operasional ByteDance di AS.

Namun, hingga saat ini dikabarkan masih dalam tahapan diskusi dan negosiasi.

Masalah ini tentunya tidak lepas dari memanasnya hubungan AS dan China.

Trump menganggap aplikasi TikTok merupakan ancaman keamanan nasional.

Di satu sisi, TikTok berulang kali membantah telah berbagi data dengan Beijing.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Transaksi Diblokir, TikTok Bakal Gugat Pemerintah AS"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved