Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pati

Keluarga Korban Kericuhan Maut Pati Tak Terima Penjelasan Polisi

Keluarga dari Satriya Nugroho (20), korban tewas dari peristiwa pembacokan di Jalan Raya Pati-Gabus, menuntut para pelaku dihukum setimpal.

Tribun Jateng/ Mazka Hauzan Naufal
Samirah dan Iwan Sulistiyono, ibunda dan kakak kandung Satriya Nugroho (20), korban tewas dalam peristiwa pembacokan di Jalan Raya Pati Gabus, ketika ditemui di kediaman mereka, Senin (24/8/2020). 

Iwan menegaskan, antara kelompok adiknya dengan kelompok pelaku tidak saling mengenal.

Ketika ditanyai pendapatnya mengenai temuan polisi bahwa di antara teman sekelompok adiknya ada yang membawa senjata, Iwan mengaku tidak tahu-menahu.

Penjelasan Polisi

Ditemui di ruangannya, Senin (24/8/2020), Kasat Reskrim Polres Pati AKP Sudarno kembali menegaskan bahwa sebelum peristiwa pembacokan, kelompok Satriya memang mengadang kelompok pelaku.

“Bahkan, yang dipakai pelaku untuk membacok Azis, salah satu korban luka, adalah bendo (arit) milik Azis sendiri."

"Jadi, ketika dia dan teman-temannya memotong jalur para pelaku, memalang dengan sepeda motor, bendo yang dia letakkan di pijakan motor matic terjatuh."

"Kemudian diambil pelaku dan dibacokkan."

"Namun, kelompok pelaku juga sudah bawa sajam sendiri,” papar dia.

Ia menegaskan, kedua kelompok yang tidak saling mengenal itu sama-sama dalam keadaan mabuk ketika peristiwa berlangsung.

“Mabuk semua."

"Itu sudah diakui mereka."

"Para korban sendiri sudah mengaku kalau sebelumnya mereka minum-minum di rumah Azis."

"Bahkan pagi hari setelah kejadian, ketika mereka masih linglung, belum bisa dimintai keterangan."

"Namanya kondisi mabuk, wajahnya merah-merah, diminta menunjukkan tempat saja masih bingung,” ungkap AKP Sudarno.

Saat ini, seluruh pelaku telah berhasil ditangkap polisi.

Proses hukum atas mereka masih berlangsung.

Untuk diketahui, sebagian anggota kelompok pelaku masih di bawah umur.

Di antara mereka ada yang putus sekolah.

AKP Sudarno mengatakan, para pelaku di bawah umur mendapat perlakuan sesuai perundang-undangan yang berlaku.

(Mazka Hauzan Naufal)

 
Sumber: Tribun Jateng
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved