Berita Semarang
Undip Semarang Proses Hukum Penyebar Hoaks Uang Pangkal Rp 87 Miliar
Rektor Universitas Diponegoro (Undip), Prof Dr Yos Johan Utama tengah mengkaji dan mempertimbangkan membawa kasus penyebaran hoaks adanya pungutan Rp
Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: m nur huda
Dijadwalkan Senin (24/8/2020) laporan resmi ke polisi akan dilakukan.
“Jadi silakan ikuti prosesnya. Dari kami jelas, proses hukum. Selanjutnya kita serahkan dan percayakan ke penyidik Polri yang saya yakin akan menanganinya sesuai aturan hukum yang ada,” tandasnya.
Sebelumnya, sebuah pengumuman hasil seleksi PTN mendadak viral dan trending di Twitter pada Sabtu (22/8/2020).
Pengumuman hasil seleksi itu viral lantaran biaya uang pangkal yang tertera tidak masuk akal.
Tangkapan layar hasil seleksi PTN jalur UM itu viral setelah diunggah dan dibagikan oleh sejumlah akun di media sosial.
Dalam hasil pengumuman itu tertera tulisan "Kartu Tanda Pengumuman Jalur Seleksi UM S1 Tahun 2020".
Lengkap dengan kop lembaga universitas di bagian atas.
Kemudian di bawahnya tertera barcode beserta identitas calon mahasiswa baru.
Calon mahasiswa baru itu dinyatakan lolos dan diterima di prodi S1 Ilmu Hukum.
Lalu di bagian paling bawah tertera uang pangkal atau SPI sebesar Rp 87.000.000.000,00.
"kira2 ini dia nulis SPI nya typo apa gmn ya??? 87M
Pict dr base kampus,"tulis pengunggah.
Angka yang tertulis di biaya uang pangkal ini langsung membuat netizen heboh.
Unggahan ini pun langsung mendapat komentar dari netizen hingga hastag 87 M trending di Twitter. (kan)
• Kronologi Kecelakaan Maut di Kendal, Polisi: Pengendara PCX Asal Jakarta Hindari Pejalan Kaki
• Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, 4 Orang Tewas Kecelakaan Beruntun di Tol Cipali, Ini Identitasnya
• Inilah Rincian Rencana Pembelian Alutsista Tahun 2021 untuk TNI AD, TNI AU, TNI AL
• Tinggalkan Petahana Mirna, Dico Diusung Golkar dan Demokrat Nyalon Bupati di Pilkada Kendal 2020