Berita Semarang

Undip Semarang Proses Hukum Penyebar Hoaks Uang Pangkal Rp 87 Miliar

Rektor Universitas Diponegoro (Undip), Prof Dr Yos Johan Utama tengah mengkaji dan mempertimbangkan membawa kasus penyebaran hoaks adanya pungutan Rp

Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: m nur huda
TRIBUN JATENG/BUDI SUSANTO
Sejumlah kendaraan melintas di gerbang Undip yang terletak di Jalan Prof Soedarto Kecamatan Tembalang Kota Semarang, beberapa waktu lalu. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Rektor Universitas Diponegoro (Undip), Prof Dr Yos Johan Utama tengah mengkaji dan mempertimbangkan membawa kasus penyebaran hoaks adanya pungutan Rp 87 miliar dalam proses penerimaan mahasiswa baru yang beredar di media sosial dan diikuti media massa ke ranah hukum.

Hal itu dilakukan karena apa yang dilakukan pelaku penyebaran sangat merugikan institusi dan seluruh pemangku kepentingan Undip.

Prof Yos memastikan, kabar yang disebarkan tersebut tidak benar merupakan suatu kebohongan kepada publik yang merugikan Undip.

Viral Netizen Lulus UM PTN di Semarang Biaya Uang Pangkal Capai Rp 87 Miliar

Viral Pria Magelang Hilang di Hutan Bambu Seusai Mandi di Sungai, Hanya Bisa Dilihat Ibunda

Sebelum Subuh, Eko Driver Ojol Yogyakarta Ciut Nyali Lihat Pelaku Klitih Bawa Parang Kejar Pemotor

Tinggalkan Petahana Mirna, Dico Diusung Golkar dan Demokrat Nyalon Bupati di Pilkada Kendal 2020

Unggahan yang berawal dari sebuah akun yang memasang format kartu bukti kelulusan yang tidak sesuai dengan format resmi yang dikeluarkan oleh Undip.

Postingan itu sangat menyesatkan sehingga Undip memastikan akan membawa masalah tersebut ke ranah hukum.

Menurutnya, langkah hukum diperlukan agar diperoleh kepastian apa yang sesungguhnya terjadi terkait penyebaran berita bohong di media sosial dan media massa.

Ada beberapa indikasi awal yang membuat Undip melihat ada keganjilan-keganjilan yang menyertainya.

“Tunggu laporan kami ke polisi., biar tidak menjadi fitnah. Semuanya kami laporkan lengkap dengan data-datanya," ungkapnya, Minggu (23/8/2020) malam.

Adanya keganjilan-keganjilan dalam proses penyebaran hoaks membuat pilihan melapor ke pihak kepolisian menjadi pilihan.

Dia mengungkapkan, apalagi ada kecurigaan tentang upaya mendiskreditkan Undip sebagai suatu institusi pendidikan.

“Kita tidak bisa menduga-duga. Karena ini negara hukum, yang terbaik adalah dilakukan proses hukum supaya semuanya menjadi terang benderang," ungkapnya.

Tim Hukum Undip yang didukung para ahli IT dan ahli komunikasi sudah melakukan pengkajian dan analisa.

Setelah itu juga memberikan rekomendasi langkah yang perlu diambil universitas sebagai institusi menghadapi tindakan penyebaran hoaks yang merugikan nama lembaga.

Prof Yos memastikan arah rekomendasinya sudah jelas, yaitu memproses secara hukum.

“Kita tidak akan diam saja. Ini masalah serius, tidak boleh orang bermain-main sesukanya. Kalau dibiarkan, bukan hanya Undip yang dirugikan. Semua juga akan dirugikan,” katanya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved