Pilkada 2020
Bajo Melenggang Ke Pilkada Solo, Muncul Isu Calon Boneka, Ini Kata Pengamat
Isu pasangan bakal calon perseorangan atau independen, Bagyo Wahyono - FX Supardjo (Bajo) merupakan calon boneka semakin santer menyusul lolosnya mere
Dia menambahkan, pendaftaran calon kepala daerah tidak hanya untuk calon perseorangan tetapi termasuk calon dari parpol.
Setelah tahap pendaftaran calon masih ada beberapa tahap yang mesti dijalani para calon seperti pemeriksaan kesehatan, verifikasi persyaratan, hingga penetapan calon Peserta Pilkada Serentak yang dilakukan pada 23 September 2020.
Saat disinggung terkait target suara pada kontesasi Pilkada Serentak 2020, Bagyo mengungkapkan, menargetkan sebesar 81 persen suara.
"Kalau masyarakat percaya dengan independen, kita yakin bisa menang 81 persen," ungkap Bagyo.
Di sisi lain, pasangan yang diusung PDI-P pada Pilkada Serentak Kota Solo 2020, Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa telah mendapatkan dukungan secara resmi dari beberapa parpol yang mendapatkan kursi di parlemen. Seperti PAN, Gerindra, Golkar, dan PSI.
Sebelum dinyatakan berhak mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah pada Pilkada Serentak Kota Solo, tim Bajo sempat diterpa kasus dugaan pemalsuan dukungan.
Pihak Paguyuban Warga Solo Peduli Pemilu (PWSPP) membuat laporan atas temuan dugaan pemalsuan syarat dukungan ke Bawaslu Solo pada Selasa (11/8/2020) lalu.
Setelah melalui beberapa tahap pembahasan Sentra penegakan hukum terpadu (Gakumdu) Kota Solo akhirnya menghentikan penanganan atas laporan dugaan pemalsuan tanda tangan sebagai syarat dukungan untuk Bapaslon jalur Bajo.
Komisioner Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Solo, Poppy Kusuma menyampaikan, berdasarkan laporan itu Bawaslu Kota Solo telah melakukan proses penanganan pelanggaran sesuai ketentuan yang diatur dalam Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017.
"Kami telah melakukan klarifikasi terhadap empat orang saksi sebagai korban yang diajukan pelapor.
Namun dua saksi keberatan dan membuat surat pernyataan ditandatangani di atas materai, tidak bersedia memberikan keterangan," katanya saat konferensi pers di Kantor Bawaslu Kota Solo, Selasa (18/8/2020).
Di sisi lain, pihaknya juga telah melakukan klarifikasi terhadap KPU Kota Solo, pendapat ahli, serta pihak terlapor yakni pasangan Bajo.
Poppy menambahkan, setelah melalui serangkaian proses penanganan pelanggaran melalui pembahasan kedua Sentra Gakumdu pada Senin (17/8/2020) mulai pukul 13.00 hingga 17.00, terhadap laporan tersebut dinyatakan dihentikan lantaran tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan.
"Alasannya tidak menemukan adanya korelasi antara bentuk perbuatan terlapor (Bajo) dengan objek yang dipermasalahkan. Saksi-saksi yang dihadirkan tidak memenuhi kualitas sebagai saksi fakta karena tidak melihat dan mengetahui secara langsung bentuk pemalsuan tanda tangan," tandasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Bajo Lolos Verfak Pilkada Solo 2020, Isu Calon Boneka Mencuat, Pengamat : Itu Harus Dibuktikan Hukum