Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Pacar Hamil, Tangan Diikat dan Dilempar Ke Sungai Hidup-hidup, Ditemukan Tewas Terapung

Seorang pemuda di Lampung berinisial WAH (18) tega membunuh dan menenggelamkan pacarnya di sungai.

Editor: m nur huda
GOOGLE
Ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM, LAMPUNG - Seorang pemuda di Lampung berinisial WAH (18) tega membunuh dan menenggelamkan pacarnya berinisial DA (16) di sungai.

Ia tidak melakukannnya sendiri, melainkan dibantu rekannya. Kedua pelaku melempar DA yang tengah mengandung 6 bulan dalam keadaan hidup ke sungai buatan Desa Rejo Agung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.

Jasad DA ditemukan mengapung dengan kondisi tangan terikat di sungai, Jumat (21/8/2020) pukul 17.00.

Balita Mabuk Dicekoki Miras, Ayah Tak Lapor Polisi karena Pelaku adalah Bos

Ashanty Minta Dibuatkan Super Megatank, Irfan Hakim: Racun Mulai Menyebar

Gading Marten Kegirangan Dengar Jessica Mila Beberkan Tipe Pria Idaman

Nekat Gelar Dangdutan di Pesta Pernikahan, Polisi pun Turun Tangan

DA merupakan warga Dusun Sri Agung, Desa Bumi Agung Kecamatan Tegineneng.

Sementara pelaku WAH (18) warga Dusun Sidobasuki, Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng. Sedangkan rekannya, CHAN (18) warga Dusun Bumi Rejo Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.

Kasubbag Humas Polres Pesawaran AKP Aris Siregar mengungkapkan, kedua pelaku ditangkap di tempat yang berbeda pada Minggu, 23 Agustus 2020 sekira pukul 20.00 WIB.

Keduanya ditangkap oleh petugas gabungan dari Polda Lampung, Polres Pesawaran dan Polsek Tegineneng.

DA (16) warga Dusun Sri Agung, Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng menjalin hubungan kekasih dengan satu pelaku.

Akan tetapi, kata Aris Siregar, dalam perjalanan hubungan pacaran ini, kedua anak baru gede tersebut melakukan hubungan layaknya suami istri.

Pelaku, ungkap Aris Siregar, dalam perjalanannya tidak bersedia bertanggung jawab atas perbuatannya.

"Salah seorang pelaku, WAH (18), tidak mau mempertanggungjawabkan hasil hubungannya dengan korban," ujar Aris mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, Senin, 24 Agustus 2020.

Karena hamil, kata Aris Siregar, diduga pelaku tidak bersedia mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Dugaannya (pembunuhan), karena pelaku tidak mau mempertanggungjawabkan atas hamilnya korban," kata Aris Siregar mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, Senin, 24 Agustus 2020.

Ironisnya, kata Aris, perbuatan WAH menghilangkan nyawa DA dibantu oleh rekannya, CHAN (18) warga Dusun Bumi Rejo, Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng.

Keduanya diringkus oleh petugas gabungan Polda Lampung, Polres Pesawaran dan Polsek Tegineneng, Minggu, 23 Agustus 2020 pukul 20.00 WIB.

Halaman
12
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved