Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Pemuda Ini Bunuh Pacar Hamil 6 Bulan Ditenggelamkan Hidup-hidup di Kanal, Tak Mau Menikahi

WAH (18), warga Dusun Sidobasuki, Desa Bumi Agung, Kabupaten Way Kanan, Lampung, ditangkap polisi karena membunuh pacarnya berinisial DA (16)

Editor: galih permadi
tribunnews.com
ILUSTRASI jenazah mr X 

TRIBUNJATENG.COM - WAH (18), warga Dusun Sidobasuki, Desa Bumi Agung, Kabupaten Way Kanan, Lampung, ditangkap polisi karena membunuh pacarnya berinisial DA (16) yang sedang hamil enam bulan.

Kepada polisi, WAH mengatakan, tega membunuh DA karena takut disuruh menikahi korban.

WAH membunuh DA dengan cara menenggelamkannya hidup-hidup di kanal, di Desa Rejo Agung, Kecamatan Tegineneng, Kamis (20/8/2020) malam.

Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Aldi Tewas Kecelakaan Tersenggol Truk Tronton

Inilah Sosok 3 Terduga Teroris yang Ditangkap Densus 88 di Semarang dan Pemalang

Viral Pria Magelang Hilang di Hutan Bambu Seusai Mandi di Sungai, Hanya Bisa Dilihat Ibunda

Ustaz Yusuf Mansur Meninggal Dunia? Ini Faktanya

Dalam melakukan aksinya, WAH tidak sendirian, ia dibantu rekannya berinsisial CH (18).

"Korban ditenggelamkan hidup-hidup oleh kedua pelaku," kata Kasubbag Humas Polres Pesawaran AKP Aris Siregar, saat dihubungi, Selasa (25/8/2020).

Pembunuhan itu terjadi setelah pelaku mengajak korban pergi dari rumah pada Kamis, malam.

Pelaku kemudian mengajak korban ke kanal. Kemudian, kedua pelaku membujuk korban agar mau tangannya diikat dengan alasan pengobatan mistis.

"Alasannya pengobatan dukun, sehingga korban tidak menolak diikat tangannya," ujarnya.

Namun, setelah berhasil mengingkat tangan korban.

Kedua pelaku langsung melempar korban ke tengah kanal dan ditenggelamkan hidup-hidup hingga korban tewas.

Kasus Narkoba Jasa DA ditemukan mengambang pada Jumat (21/8/2020) sekitar pukul 17.00 WIB.

Saat diperiksa, ternyata korban dalam keadaan hamil enam bulan.

Kata Aris, Aris menambahkan, diduga pembunuhan itu telah direncanakan sebelumnya oleh kedua pelaku.

"Dari modusnya diduga sudah direncanakan," ungkapnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved