Minggu, 26 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Sidang Vonis 3 Guru Tragedi Susur Sungai SMPN 1 Turi Sleman, Mereka Harus Dipenjara Selama Ini

Tiga terdakwa susur sungai yang merupakan guru SMPN 1 Turi, sudah menjalani sidang putusan.

Editor: galih permadi
TRIBUNJOGJA.COM / Hasan Sakri
Polisi menunjukkan tiga orang tersangka Isfan, Danang dan Riyanto dalam kasus kegiatan susur sungai siswa SMP N 1 Turi berujung maut di Mapolres Sleman, DI Yogyakarta, Selasa (25/2/2020). Pihak kepolisian sampai saat ini telah menetapkan tiga orang tersangka yang ketiganya merui[akan guru pembina kegiatan Pramuka di SMP N 1 Turi dengan sangkaan telah melanggar pasal 359 KUHP dan Pasal 360 ayat 1 KUHP karena kesalahannya menyebabkan orang meninggal dunia atau terluka. 

TRIBUNJATENG.COM, SLEMAN - Tiga terdakwa susur sungai yang merupakan guru SMPN 1 Turi, sudah menjalani sidang putusan.

Tiga terdakwa adalah DDS (58), RY (38), IYA (36).

Dalam sidang yang dipimpin oleh Annas Mustaqim, ketiganya divonis satu tahun enam bulan penjara.

Camat Karangsambung Kebumen Kecelakaan Tabrak Truk Kayu, Mobil Dinas Ringsek, Begini Kondisinya

Inilah Sosok 3 Terduga Teroris yang Ditangkap Densus 88 di Semarang dan Pemalang

Celingukan di Depan Toilet Umum, 2 Pria Asal Boyolali Ini Ternyata Hendak Transaksi Narkoba

Ustaz Yusuf Mansur Meninggal Dunia? Ini Faktanya

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu dua tahun.

Terdakwa yang pertama menjalani sidang adalah IYA, selanjutnya adalah DDS, dan yang terakhir adalah RY.

Dalam sidang tersebut yang memberat ketiga terdakwa adalah karena perbuatan terdakwa menyebabkan orang lain meninggal dan luka-luka.

Hal itu menyebabkan luka mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan.

"Karena kealpaannya atau kelalaiannya menyebabkan 10 orang meninggal dunia dan 5 orang luka-luka yang dibuktikan dengan visum et repertum. Perbuatan terdakwa meninggalkan luka yang mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan,"katanya dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Sleman, Senin (24/08/2020).

Sementara itu, hal yang meringankan para terdakwa adalah ketiganya merasa menyesali perbuatannya.

Ketiganya mengikuti persidangan dengan baik, dan ketiganya telah memberikan tali asih pada keluarga korban meninggal.

Menurut majelis hakim, kelaliaan terdakwa adalah tidak menerapkan manajemen resiko pada saat pelaksanaan susur sungai.

Majelis hakim mengakui bahwa alam memang tidak dapat diprediksi, namun dengan adanya manajemen resiko, hal-hal tersebut bisa diantisipasi.

Karena hal itu ketiga terdakwa secara sah dan meyakinkan atas kealpaannya atau kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia atau luka-luka.

Majelis hakim memperbolehkan ketiganya berkonsultasi terkait putusan majelis hakim.

Namun ketiganya memilih pikir-pikir dahulu selama tujuh hari.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved