.160 Warga Positif Covid-19 , Dinkes Banjarnagara Libatkan Ponpes dan Ormas Sosialisasikan Disiplin
Penyebaran virus Covid 19 masih berlangsung dan menjadi ancaman serius bagi masyarakat.
Penulis: khoirul muzaki | Editor: sujarwo
TRIBUNJATENG.COM, BANJARNEGARA - Penyebaran virus Covid 19 masih berlangsung dan menjadi ancaman serius bagi masyarakat. Sayangnya semakin ke belakang, masyarakat kian abai terhadap protokol kesehatan.
Sebagian masyarakat belum bisa mengadaptasi kebiasaan baru saat aktivitas di luar mulai dilonggarkan pemerintah. Mereka seperti menganggap situasi sudah normal sehingga protokol kesehatan diabaikan.
Menghadapi masyarakat yang membandel, Dinas Kesehatan Kabupaten Banjarnegara sampai melibatkan Pondok Pesantren dan Organisasi Masyarakat di Banjarnegara untuk ikut berperan aktif dalam upaya pencegahan penyebaran Covid 19.
Plt Kepala Dinkes Banjarnegara, dr Latifa Hesti berharap Ponpes dan Ormas di Banjarnegara dapat turut berupaya mencegah penularan Covid 19.
Mereka bisa terlibat dengan cara mensosialisasikan ke masyarakat tentang pentingnya mematuhi protokol kesehatan saat pandemi masih terjadi.
"Kami mengundang pimpinan Ponpes dan Ormas di Banjarnegara untuk menjalin kerjasama dalam mensosialisasikan AKB serta Perbub No 44 Tahun 2020 tentang penegakan disiplin dan hukum pencegahan Covid 19," katanya di Sasana Bhakti Praja Setda Banjarnegara, Rabu (26/8).
Masyarakat diimbau untuk tidak terlena dan mengabaikan implementasi protokol kesehatan, terutama saat berkegiatan di luar rumah. Ini mengingat masih adanya kasus pasien yang tertular Covid 19 di Banjarnegara dan mewaspadai Orang Tanpa Gejala (OTG).
Latifa ingin masyarakat memiliki kesadaran untuk menerapakan protokol kesehatan demi kesehatan dan keamanan bersama. Sampai dengan saat ini, kata dia, di Banjarnegara terdapat total 160 orang terkonfirmasi positif Covid 19.
"Karena itu kami terus mengimbau masyarakat agar tetap melakukan 4 M, nenggunakan masker, menjaga jarak interaksi, nenghindari kerumunan dan mencuci cuci tangan," tuturnya
Latifa menyampaikan, menyusul terbitnya Perbup No 44 Tahun 2020, pada tanggal 24 Agustus 2020 mulai dilakukan patroli bersama Polisi, TNI dan Satpol PP di beberapa titik keramaian untuk mengingatkan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan.
Melalui Perbub ini, masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan akan diberi sanksi. (*)