Berita Pekalongan
BPJS Kesehatan Pekalongan Berikan Relaksasi Penunggakan Iuran
epala BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan Niken Sawitri mengatakan, di masa pandemi Covid-19 pemerintah menetapkan kebijakan relaksasi iuran.
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN - BPJS Kesehatan Pekalongan memberikan relaksasi penunggakan iuran peserta.
Kebijakan itu berlaku bagi peserta menunggak 6 bulan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan Niken Sawitri mengatakan relaksasi diterapkan untuk iuran peserta mandiri, juga PBPU.
• Pemkot Tegal Minta Tim Pengendalian Inflasi Pastikan Ketersediaan Stok Pangan
• Inilah Daftar 5 Desa di Banyudono Boyolali Tergusur Proyek Tol Solo-Yogyakarta
• Kesaksian Warga Soal 1 Pohon di Ngaliyan Semarang Belasan Kali Jadi TKP Kecelakaan Truk
• Hendi Dorong Anggota Dharma Wanita Aktif Tangani Covid-19
Kebijakan ini diberikan untuk membantu masyarakat.
Caranya dengan memberikan keringanan peserta untuk melunasi tunggakan.
"Kami ada program relaksasi, bagi peserta yang memiliki tunggakan lebih dari 6 bulan bisa aktif kembali, jika membayar minimal 6 bulan dan satu bulan dibulan yang berjalan," kata Niken kepada Tribunjateng.com saat ditemui di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan, Rabu (26/8/2020).
Kemudian, peserta yang menunggak tidak usah melunasi semua.
Tidak hanya pelunasan tunggakannya diberikan kelonggaran hingga bulan Desember 2020.
"Peserta tidak usah khawatir, ditengah pandemi Covid-19 pemerintah memberikan kemudahan kepada peserta yang menunggak JKN-KIS," imbuhnya.
Pihaknya juga menuturkan, sejak bulan Juli 2020 BPJS Kesehatan sudah tidak memiliki hutang.
"Hutang BPJS sudah lunas semua, sehingga tidak hutang kepada rumah sakit."
"Apabila, rumah sakit mengajukan klaim akan kami bayarkan paling lambat 15 hari," tuturnya.
Niken mengungkapkan, dari data BPJS Kesehatan mencatat jumlah peserta mandiri jaminan kesehatan nasional yang sebanyak 194.109 peserta.
"Jumlah tunggakan peserta BPJS Kesehatan yang belum membayar sebesar Rp 125 miliar."
"Tunggakan itu tersebar di wilayah kerjanya, meliputi Kabupten Brebes, Kabupaten Tegal, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pekalongan, Batang, Kota Tegal, dan Kota Pekalongan," ungkapnya.