Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pembunuhan Satu Keluarga di Baki

Kenangan Terakhir Sutrisno dengan 1 Keluarga di Sukoharjo yang Dibunuh Secara Brutal

Lebih lanjut, Sutrisno menjelaskan Handa memiliki tiga saudara dan dirinya sebagai anak bungsu

Editor: muslimah
Tribun Solo
Empat anggota Keluarga Suranto, yang tewas dibunuh di rumahnya di Dukuh Slemben RT 01 RW 05, Desa Duwet, Kecamatan Baki, Sukoharjo telah dimakamkan. 

TRIBUNJATENG.COM, SUKOHARJO – Perayaan ulang tahun menjadi kenangan terakhir Tri Sutrisno bersama kakaknya, Sri Handayani atau yang akrab disapa Handa.

Momen itu terjadi sebelum tragedi pembunuhan sadis yang meregang Handa sekeluarga di Dukuh Slemben RT 01 RW 05, Desa Duwet, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo terjadi.

 “Momen terakhir kami itu makan bersama. Makan-makan perayaan ulang tahun mbak Handa,” urai Sutrisno, Rabu (26/8/2020).

Satpol PP Kota Semarang Dapati Sopir Truk DPU Tak Pakai Masker saat Razia, Fajar: Tak Pandang Bulu

Liverpool Gagal Menang, Virgil van Dijk Berdarah-darah Setelah Adu Fisik dengan Pemain RB Salzburg

Pelaku Bunuh 1 Keluarga di Baki Sukoharjo Tepat saat Jatuh Tempo Utang, 2 Barang Ini yang Diincar

Punya Ilmu Kebal, Kasim Sempat Tertawa saat Tubuhnya Tak Mempan Dibacok Andi

Perayaan ulang tahun korban terjadi Senin (17/8/2020) di Janti, Kabupaten Klaten.

Lebih lanjut, Sutrisno menjelaskan Handa memiliki tiga saudara dan dirinya sebagai anak bungsu.

"Terakhir kenangannya itu," papar dia. 

Berharap Dihukum Mati

Warga melihat proses pelepasan Police Line di rumah pembunuhan satu keluarga di Duwet, Baki, Sukoharjo.
Warga melihat proses pelepasan Police Line di rumah pembunuhan satu keluarga di Duwet, Baki, Sukoharjo. (TribunSolo.com/Ryantono Puji Santoso)

Sebelumnya, aksi pembunuhan keluarga Suranto yang di lakukan oleh HT (41) mengundang perhatian publik.

Aksi keji pelaku tega menghabisi sahabatnya sendiri dikutuk keluarga korban dan masyarakat luas.

Tak hanya itu, pelaku juga menghabisi istri dan dua anak Suranto yang masih di bawah umur.

Atas aksi brutalnya, keluarga besar korban ingin pelaku dihukum seberat-beratnya.

Menurut kuasa hukum keluarga korban Christiansen Aditya, keluarga ingin pelaku dijerat pasal berlapis.

"Mewakili keluarga korban, kita ingin pelaku ini dijerat dengan pasal pembunuhan berencana," katanya saat ditemui di Mapolsek Baki, Minggu (23/8/2020).

Selain itu, dari keterangan pihak kepolisian, motif pelaku melakukan aksi keji itu untuk menguasai harta benda milik korban.

Diketahui, mobil milik korban berupa satu unit mobil Toyota Avanza Nopol AD 9125 XT juga dibawa kabur pelaku.

Sumber: Tribun Solo
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved