Virus Corona Jateng
Satpol PP Kota Semarang Dapati Sopir Truk DPU Tak Pakai Masker saat Razia, Fajar: Tak Pandang Bulu
Seorang supir truk Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Semarang harus dihentikan petugas saat melintas di Jalan Tlogosari Raya
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Satpol PP Kota Semarang kembali melakukan penegakan Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 57 Tahun 2020.
Kali ini, petugas melakukan razia masker di wilayah Tlogosari, Rabu (26/8/2020).
Seorang supir truk Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Semarang harus dihentikan petugas saat melintas di Jalan Tlogosari Raya.
Ia membawa masker namun hanya dikalungkan di leher saja.
• Pelaku Bunuh 1 Keluarga di Baki Sukoharjo Tepat saat Jatuh Tempo Utang, 2 Barang Ini yang Diincar
• Keutamaan dan Pahala Membaca Sholawat, serta Bacaan Sholawat yang Bisa Diamalkan Sehari-Hari
• Promo Indomaret Terbaru 26 Agustus-1 September 2020, Diskon Gajian, Ini Daftar Lengkapnya
• Duda & Janda Cantik Asal Semarang Digerebek di Kos, Ngaku Pasutri Ternyata Baru Kenal di MiChat
Alhasil, ia harus menjalani hukuman dari petugas Satpol PP Kota Semarang.
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengaku prihatin ada petugas dari dinas yang tidak memakai masker.
Lantas, ia langsung mengambil tindakan tegas dengan memberikan hukuman fisik berupa push up.
Penambahan sanksi ini, kata dia, untuk memberikan efek jera.
Begitu juga apabila petugas Satpol PP yang tidak menggunakan masker juga akan dikenai sanksi tambahan.
Pasalnya, aparatur sipil negara (ASN) maupun non ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat.
"Tadi ada supir DPU saya suruh push up. Saya tidak pandang bulu, baik ASN maupun non ASN yang melanggar, KTP kami tahan.
Saya tambahi sanksi suruh push up. Apakah ini melanggar Perwal? Tidak karena sudah kebangetan," tegas Fajar.
Tak hanya bagi ASN maupun non ASN yang mendapatkan sanksi tambahan, Fajar
juga memberlakukan sanksi tambahan berupa push up bagi masyarakat yang tidak membawa masker dan tidak membawa KTP saat terjaring razia.
Meski demikian, sanksi sosial menyapu jalan umum juga tetap diberlakukan.
Setiap melaksanakan razia, pihaknya telah menyiapkan 10 sapu beserta engkraknya serta rompi oranye bertuliskan "jangan seperti saya tidak pakai masker".