Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Sragen

Mantan Kades Trobayan Sragen dan Suami Akui Terima Uang Seleksi Perangkat Desa Rp 515 Juta

Mantan Kades Trobayan, Kecamatan Kalijambe, Kabupaten Sragen, Suparmi dan sang suami Suyadi akui telah meminta dan menerima uang.

TRIBUN JATENG/MAHFIRA PUTRI
Mantan Kades Trobayan, Kecamatan Kalijambe, Kabupaten Sragen, Suparmi usai menjalani pemeriksaan di Kejari Sragen, Rabu (26/8/2020) 

TRIBUNJATENG.COM, SRAGEN - Mantan Kades Trobayan, Kecamatan Kalijambe, Kabupaten Sragen, Suparmi dan sang suami Suyadi akui telah meminta dan menerima uang.

Pasangan suami-istri (Pasutri) itu bahkan tak menyangkal sedikitpun dengan tuduhan atupun di berkas perkara dan barang bukti yang diserahkan tim penyidik Polres Sragen kepada Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen.

Pemeriksaan berkas di Kejari Sragen berlangsung cukup lama yakni sekitar empat jam.

Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Bocah Tewas Kecelakaan Motor Tabrak Truk Gara-gara Asap Tebal

Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Kecelakaan Adu Banteng Motor Tiger Vs Supra X, 3 Tewas

Liga Inggris Dimulai 12 September, Harry Maguire Malah Dihukum Penjara 21 Bulan Kasus Penganiayaan

Aurel Hermanysah Tampak Anggun Pakai Kebaya Saat Pemotretan, Atta Bikin Salfok Tak Pakai Ini

Tersangka keluar sekira pukul 13.30 dengan menggunakan rompi tahanan berwarna oranye.

"Hari ini telah diterima tersangka dari penyidik Polres Sragen yaitu dua orang atas nama Suparmi mantan kepala Desa Torbayan dan suami Suyadi."

"Setelah kami periksa sejumlah berkas dan barang bukti, dari kedua terdakwa benar mengakui sesuai berkas perkara dan barang bukti yang kita gunakan benar ada kaitannya dengan perkara tersebut," terang Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sragen, Agung Riyadi, Rabu (26/8/2020).

Agung menambahkan perkara ini bermula pada saat adanya seleksi penerimaan perangkat desa (Perdes).

Tersangka mendatangi para calon Perdes agar memberikan sejumlah uang agar bisa diterima menjadi Perdes.

Tersangka saat itu mendatangi empat orang peserta yang akan mengikuti pemilihan sekretaris desa (sekdes) pada 2018 silam dan meminta sejumlah uang.

"Dengan dalih supaya bisa masuk dalam penerimaan (Perdes) dimintai uang, ada 4 orang yang dimintai uang sekaligus akan menjadi saksi," lanjut Agung.

Setiap orang yang memberikan uang jumlahnya bervariasi dari Rp 100 juta, Rp 165 juta hingga Rp 200 juta.

Setelah pengumuman seleksi ada tiga calon yang sudah memberikan uang namun tidak lolos seleksi Perdes.

Agung mengungkapkan kedua tersangka sudah ada usaha mengembalikan uang tersebut kepada tiga orang ini namun belum sepenuhnya.

Dari total uang yang diterima tersangka sebanyak Rp 515 juta yang sudah dikembalikan sebanyak Rp 265 juta yakni Rp 100 juta dan Rp 165 juta.

"Total yang sudah diterima yakni Rp 515 juta untuk rinciannya akan kita buktikan di persidangan, kaitannya dari siapa dan untuk apa.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved