Berita Semarang
Mantan Kepala BKK Cabang Belik Pemalang Divonis 5 Tahun Penjara Atas Kasus Kredit Fiktif
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menyatakan mantan Kepala Cabang Belik PD BKK Pemalang (sekarang Bank Jateng), Achmad Muzhohirin, terbukti be
Penulis: m zaenal arifin | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menyatakan mantan Kepala Cabang Belik PD BKK Pemalang (sekarang Bank Jateng), Achmad Muzhohirin, terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut atas kasus kredit fiktif di PD BKK Pemalang pada 2013-2016.
Majelis hakim yang diketuai Casmaya, menghukum terdakwa Achmad Muzhohirin dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Selain itu, hakim juga menghukum terdakwa membayar pidana denda sebesar Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara.
• Duda & Janda Cantik Asal Semarang Digerebek di Kos, Ngaku Pasutri Ternyata Baru Kenal di MiChat
• Celingukan di Depan Toilet Umum, 2 Pria Asal Boyolali Ini Ternyata Hendak Transaksi Narkoba
• Punya Ilmu Kebal, Kasim Sempat Tertawa saat Tubuhnya Tak Mempan Dibacok Andi
• Benarkah Terjadi Gempa Bumi Sangat Besar dan Tsunami Tanggal 28 Agustus 2020? Ini Jawaban BMKG
"Perbuatan terdakwa terbukti melanggar sebagaimana dakwaan subsidair yaitu Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Jo. Ayat (2) Jo. Ayat (3) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP," kata hakim Casmaya dalam sidang virtual di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (26/8/2020).
Selain pidana pokok, majelis hakim juga menghukum terdakwa Achmad Muzhohirin membayar uang pengganti kerugian yang besarnya Rp 798,919 juta.
Uang pengganti tersebut harus dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
"Namun jika tidak dibayarkan sebagaimana yang diputuskan, maka diganti pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan," tambah hakim.
Terdakwa telah ditahan sejak proses penyidikan yaitu Desember 2019.
Oleh karena itu, lamanya masa penahanan terdakwa akan dikurangkan dengan lamanya masa pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa.
Atas putusan tersebut, terdakwa yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu.
Hakim kemudian memberikan kesempatan kepada terdakwa selama 7 hari untuk menentukan sikap menerima atau akan mengajukan upaya banding.
"Saya pikir-pikir, yang mulia majelis hakim," kata terdakwa Achmad Muzhohirin, secara virtual. Selain terdakwa, jaksa penuntut umum dari Kejari Pemalang, Haris Fadillah Harahap juga menyatakan pikir-pikir.
Jaksa Haris menuturkan, vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutannya. Sebelumnya, Haris menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 5 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan penjara.
"Untuk pidana tambahan berupa uang pengganti kerugian besarnya sama yaitu Rp 798,919 juta," katanya.
Ia mengungkapkan, kasus tersebut terjadi pada 203-2016 saat terdakwa menjabat sebagai Kepala Cabang Belik PD BKK Pemalang (sekarang Bank Jateng). Saat itu, terdakwa berupaya menekan angka non-performance loan (NPL) dengan memperbanyak permohonan kredit.