Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Sudah Dua Kali Terjadi Penyelundupan Pil Koplo dalam Buah Salak ke Lapas, Usaha Pertama Berhasil

Sebanyak 1.000 butir pil koplo itu dimasukkan ke dalam buah salak dan hendak dikirimkan kepada narapidana yang ada di Lapas Jombang.

Kompas.com/Istimewa
Pil koplo dalam buah salak yang diduga hendak diselundupkan ke dalam Lapas Kelas IIB Jombang, Jawa Timur.(KOMPAS.COM/DOK. LAPAS JOMBANG) 

TRIBUNJATENG.COM, JOMBANG - Upaya penyelundupan 1.000 butir pil koplo terjadi di Lapas Klas IIB Jombang, Jawa Timur,Senin (24/8/2020).

Petugas lapas berhasil menggagalkannya.

Sebanyak 1.000 butir pil koplo itu dimasukkan ke dalam buah salak dan hendak dikirimkan kepada narapidana yang ada di Lapas Jombang.

Benarkah Terjadi Gempa Bumi Sangat Besar dan Tsunami Tanggal 28 Agustus 2020? Ini Jawaban BMKG

Duda & Janda Cantik Asal Semarang Digerebek di Kos, Ngaku Pasutri Ternyata Baru Kenal di MiChat

Celingukan di Depan Toilet Umum, 2 Pria Asal Boyolali Ini Ternyata Hendak Transaksi Narkoba

Tata Cara Sholat Taubat, Lengkap dengan Bacaan Niat hingga Doa Shalat Taubat

Kasat Reserse Narkoba Polres Jombang AKP Moch. Mukid mengatakan, pihaknya sudah meringkus VN, pengirim buah salak berisi pil koplo tersebut.

VN yang merupakan istri dari salah satu narapidana di Lapas Jombang diringkus di rumah orangtuanya di Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk.

"Setelah menerima laporan dan barang bukti dari Lapas Jombang, kami langsung bergerak.

Pelaku sudah kami amankan," kata Mukid saat dikonfirmasi, Selasa (25/8/2020).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyelundukan pil koplo dengan modus yang sama sudah berlangsung dua kali.

Usaha pertama berhasil, sedangkan usaha kedua gagal karena ketahuan petugas lapas.

"Untuk keterangan lengkapnya nanti kami kabari.

Nanti, setelah proses gelar perkara dan konfrontasi keterangan sudah selesai," ujar dia.

Polisi telah menahan VN dan menetapkannya sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 196 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, petugas menggagalkan upaya penyelendupan seribuan pil koplo ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Jombang, Jawa Timur, Senin (24/8/2020).

Kepala Lapas Kelas IIB Jombang Mahendra Sulaksana mengungkapkan, upaya penyelundupan terjadi sekitar pukul 09.30 WIB.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved