Virus Corona Jateng
Tak Patuhi Protokol Covid-19, Warga Kab Semarang Bakal Dikenai Denda Rp 10-150 Ribu
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang bakal menerapkan sanksi denda bagi masyarakat yang kedapatan melanggar protokol kesehatan
Penulis: M Nafiul Haris | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang bakal menerapkan sanksi denda bagi masyarakat yang kedapatan melanggar protokol kesehatan virus Corona (Covid-19).
Bupati Semarang Mundjirin mengatakan, aturan mengenai sanksi mulai administrasi sampai pemberlakukan denda terhadap pelanggar protokol kesehatan Covid-19 secara resmi dalam waktu dekat akan dikeluarkan.
"Mengenai penegakan protokol kesehatan Corona, kita berikan sanksi dari administratif, peringatan.
Kemudian jika terpaksa dihukum membersihkan tempat yang kotor, atau push up sampai denda," terangnya kepada Tribunjateng.com, seusai menghadiri Rapat Paripurna di DPRD Kabupaten Semarang, Rabu (26/8/2020)
• Driver Ojol Ditinggal Istri Nikah dengan Pria Lain, Terpaksa Bawa Anak Saat Angkut Penumpang
• Keutamaan dan Pahala Membaca Sholawat, serta Bacaan Sholawat yang Bisa Diamalkan Sehari-Hari
• Duda & Janda Cantik Asal Semarang Digerebek di Kos, Ngaku Pasutri Ternyata Baru Kenal di MiChat
• Punya Ilmu Kebal, Kasim Sempat Tertawa saat Tubuhnya Tak Mempan Dibacok Andi
Menurut Mundjirin, meskipun akan ada pemberlakukan denda bagi warga yang melanggar aturan Corona untuk sementara ditekankan pada sanksi teguran atau administratif.
Ia menambahkan, terkait besaran denda bagi pelanggar perorangan dikenakan Rp 10 ribu setiap orang. Sedangkan perusahaan senilai Rp 150 ribu.
"Hanya, ini kami masih fokus ke edukatif teguran. Soal denda belum. Jadi lebih ke sanksi sosialnya," katanya
Mundjirin menyatakan, sementara waktu ini selain mulai diberlakukan sanksi sosial operasi petugas gabungan mulai dari TNI, Polri, dan Satpol PP terus digencarkan setiap tiga hari sekali. (ris)