Berita Jateng
BKSDA Jateng Kembalikan 47 Burung Kakatua Jambul Kuning ke Habitatnya di NTT
Balai KSDA Jawa Tengah mengirimkan 47 ekor satwa burung dilindungi undang-undang jenis Kakatua kecil jambul kuning (Cacatua sulphurea parvula) ke habi
Penulis: iwan Arifianto | Editor: muh radlis
Hal tersebut di antaranya tahap habituasi selama beberapa hari untuk mengembalikan kebugaran satwa setelah melakukan perjalanan.
Observasi kondisi satwa oleh tim medis BBKSDA NTT untuk memastikan satwa dalam kondisi sehat dan siap untuk dilepasliarkan.
Selanjutnya akan dilepasliarkan di Kawasan TWA Camplong, Kabupaten Kupang yang rencananya akan dilaksanakan setelah 2-3 hari Pasca Burung Kakatua Kecil Jambul Kuning tiba di Kupang.
"Perlu kami sampaikan kawasan TWA Camplong merupakan salah satu habitat asli burung Kakatua Kecil Jambul Kuning yang ada di Provinsi NTT."
"Oleh sebab itu pelepasliaran ini kami harapkan dapat berjalan dengan baik dan burung Kakatua Kecil Jambul Kuning cepat beradaptasi dengan lingkungan habitatnya," katanya.
Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Indra Exploitasia mengatakan, program pengembalian satwa endemik ke habitat penyebaran asalnya merupakan bagian dari program konservasi in-situ berupa peningkatan populasi satwa endemik Indonesia.
"Untuk itu kami sampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada para pihak terutama Balai KSDA Jawa Tengah dan Balai Besar KSDA NTT yang secara bersama mengupayakan pelestarian satwa endemik Kakatua Kecil Jambul Kuning," terangnya. (Iwn).
• Kantor DPRD Banyumas Mulai Dibuka Lagi Meski Hasil Swab Belum Keluar Semua
• UPGRIS Semarang akan Publikasi Hasil Penelitian Pendidikan di Masa Pandemi Covid-19
• Korban Kecelakaan di Genuk Semarang Dimakamkan di Sayung Demak, Kerabat: Suami Masih Syok
• UPDATE Covid-19 di Sragen, Bertambah 14 Kasus Baru, 6 di Antaranya Tenaga Kesehatan
TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE :