Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

BKSDA Jateng Kembalikan 47 Burung Kakatua Jambul Kuning ke Habitatnya di NTT

Balai KSDA Jawa Tengah mengirimkan 47 ekor satwa burung dilindungi undang-undang jenis Kakatua kecil jambul kuning (Cacatua sulphurea parvula) ke habi

Penulis: iwan Arifianto | Editor: muh radlis

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Balai KSDA Jawa Tengah mengirimkan 47 ekor satwa burung dilindungi undang-undang jenis Kakatua kecil jambul kuning (Cacatua sulphurea parvula) ke habitat asalnya di Nusa Tenggara Timur.

Kepala BKSDA Jateng, Darmanto menuturkan, habibat asli burung kakatua jambul kuning berasal dari Nusa Tenggara Timur.

Maka pihaknya berkoordinasi dengan Balai Besar KSDA Nusa Tenggara Timur untuk proses pengembalian atau translokasi 47 ekor satwa burung kakatua jambul kuning ke habitatnya.

Ya Allah Sebut Istri Suranto saat Ditusuk di Ulu Hati, Ini Kronologi Pembunuhan 1 Keluarga di Baki

Viral, Baby Sitter Tampar Bayi 11 Bulan Berkali-kali saat Menyuapi Makan

Beredar Chat Mesra Sekda Bondowoso & Dokter Gigi, Berawal dari HP yang Hilang

Gubernur Ganjar Pranowo Izinkan Sekolah di 3 Daerah Ini Dibuka untuk Uji Coba Belajar Tatap Muka

"Kami lakukan proses pengembalian hari ini," terangnya kepada Tribunjateng.com, Kamis (27/8/2020).

Darmanto menjelaskan, burung kakatua jambul kuning diterima BKSDA Jateng secara bertahap secara
sukarela baik melalui seksi wilayah di Solo maupun di Pemalang.

Penyerahan dari masyarakat di Jateng selama empat bulan mulai dari bulan April 2020.

"Penyerahan burung ini hasil dari sosialisasi dari BKSDA Jateng maupun dari kesadaran masyarakat," bebernya.

Menurut Darmanto, puluhan burung hasil penyerahan tersebut selama ini dirawat di kandang transit BKSDA Jateng di Kota Semarang.

Berhubung karena adanya pandemi Covid-19 mengakibatkan proses pengembalian satwa dilindungi ke habitatnya tersebut menjadi tertunda.

Pasalnya adanya gangguan transportasi dan pengangkutan penerbangan.

Setelah terpenuhinya sertifikat kesehatan hewan dari Balai Karantina Pertanian Kelas I Semarang.

Pengembalian satwa dilindungi ke habitatnya tersebut diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi mereka untuk hidup bebas di alam dan dapat mengurangi laju kepunahan.

"Satwa dilindungi ini di pasar gelap di kisaran harga Rp. 5 juta hingga Rp. 15 juta," paparnya.

Ia menambahkan, Balai KSDA Jawa Tengah berterima kasih sekaligus memberikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat serta mendukung upaya penyelamatan dan pengawetan tumbuhan serta satwa liar untuk mendapatkan kembali kesejahteraannya.

Kepala Balai Besar KSDA Nusa Tenggara Timur, Timbul Batubara menjelaskan, setelah menerima burung Kakatua Kecil Jambul Kuning akan melakukan beberapa hal teknis dalam pelepasliaran kembali satwa tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved