Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada Kabupaten Semarang

Bakal Calon Bupati Wajib Tes Swab Corona Sebelum Pendaftaran Pilkada Kabupaten Semarang 2020

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewajibkan para bakal calon (Balon) menjalani tes swab virus Corona (Covid-19).

Penulis: M Nafiul Haris | Editor: Daniel Ari Purnomo
Tribun Jateng/ M Nafiul Haris
Pengendara motor melintasi kantor KPU di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Ungaran, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, Jumat (28/8/2020). 

TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Menjelang tahapan pendaftaran pasangan calon (Paslon) dalam Pilkada Kabupaten Semarang Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewajibkan para bakal calon (Balon) menjalani tes swab virus Corona (Covid-19).

Ketua KPU Kabupaten Semarang Maskup Asyadi mengatakan selain kelengkapan berkas pendaftaran Paslon yang hendak bertarung dalam Pilkada Serentak 2020 juga diwajibkan memenuhi syarat lain yakni terbebas dari virus Corona.

"Terkait mekanisme tata cara pendaftaran KPU mengacu pada PKPU nomor 6 tahun 2020 dan sesuai keputusan KPU RI nomor 394 tentang teknis penerapan protokol kesehatan Covid-19."

"Bahwa sebelum mendaftar para balon harus menjalani tes swab atau PCR dengan hasil negatif," terangnya kepada Tribunjateng.com, di Kantor KPU Kabupaten Semarang, Jumat (28/8/2020).

Hutang Rp 60 Juta Dibayar Pakai 4 Nyawa Keluarga di Baki Sukoharjo

Viral Ledakan Kawah Oro-oro Kesongo 2020 Dicatat Terbesar 30 Tahun Terakhir

Baru Lahir Keene Atharrazka Adhitya Anak Citra Kirana Punya Akun IG, Followers-nya 75 ribu

Dengan Logo Mirip PAN, Ini Nama Partai Baru Amien Rais

Menurut Maskup, terkait teknis tes swab atau PCR sesuai revisi draf PKPU nomor 6 tahun 2020 nantinya akan difasilitasi oleh KPU.

Itu tidak lain untuk menghindari adanya dugaan pemalsuan hasil tes swab negatif dari beberapa pihak.

Ia menambahkan, ketika memasuki tahapan pendaftaran Paslon karena masih dalam masa pandemi virus Corona juga dilarang membawa banyak massa guna menghindari terjadinya kerumunan.

"Pendaftaran Paslon sendiri dibuka mulai 4-6 September 2020. Pada tanggal 4-5 layanan dibuka pada jam kerja, sedangkan hari terakhir KPU melayani sampai pukul 24.00 WIB," katanya

Dikatakannya, saat pendaftaran berlangsung KPU hanya memperbolehkan paslon dan perwakilan pimpinan partai politik pengusung memasuki gedung.

Adapun massa pendukung dapat menyaksikan prosesi lewat siaran langsung di akun media sosial KPU.

Pihaknya menyatakan, perwakilan partai politik pengusung dihimbau tidak membawa banyak massa demi tertibnya protokol kesehatan virus Corona.

"Jadi kantor KPU juga berhadapan langsung dengan jalan raya ditambah Corona kami harap tidak terlalu banyak membawa massa pendukung."

"Cukup perwakilan partai politik pengusung dan para Paslon," ujarnya (ris)

Ini Postingan Pertama Adhisty Zara Seusai Video dengan Zaky Pohan Beredar

Puasa Tasua, Inilah Doa Buka Puasa Lengkap dengan Latin dan Artinya

AKBP Rudy Cahya Kurniawan Sidak Masker di Ruang Pelayanan Publik Polres Kebumen, Ini Temuannya

Pemkot Semarang dan Bank Jateng Bantu Sembako 250 Warga Kampung Lamper Mijen

 
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved