Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada Rembang

Wakil Bupati Rembang Bayu 'Cerai' dengan Hafidz di Pilkada, Bayu-Harno Diusung Nasdem dan Demokrat

Pasangan Abdul Hafidz- Bayu Andriyanto dipastikan tak lagi bersama pada pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020 ini di Kabupaten Rembang.

Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: galih permadi
TRIBUN JATENG/MAMDUKH ADI
Ketua DPW Nasdem Jateng, Setyo Maharso (kanan) memberikan keterangan terkait pilkada 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG- Pasangan Abdul Hafidz- Bayu Andriyanto dipastikan tak lagi bersama pada pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020 ini di Kabupaten Rembang.

Petahana Bupati Rembang, Abdul Hafidz dipastikan maju melalui partainya PPP.

Belum ada kepastian atau rekomendasi wakil yang akan mendampinginya.

Sedangkan petahana Wakil Bupati Rembang, Bayu Andriyanto telah mendapatkan restu dari partainya, Partai Nasdem, dengan posisi sama sebelumnya yakni bakal calon wakil bupati.

Ia menggandeng Ketua DPC Partai Demokrat Rembang, Harno.

Sedangkan Bayu merupakan Ketua DPD Partai Nasdem.

Keduanya telah resmi menerima rekomendasi dari Nasdem di Hotel Patra Jasa Semarang, Jumat (28/8/2020).

Dalam kesempatan tersebut, 14 paslon resmi diusung partai dan telah menerima surat keputusan (SK) DPP Partai Nasdem.

Sedangkan tujuh paslon lainnya, Nasdem hanya bertindak sebagai pendukung karena tidak memiliki kursi di DPRD.

Satu diantaranya yakni mendukung Gibran Rakabuming Raka di Pilkada Solo.

Ketua DPW Nasdem Jateng, Setyo Maharso optimis akan memenangkan pasangan calon yang diusung dan didukungnya dalam pilkada, termasuk di Rembang.

"Dalam kontestasi ini, kami tentu ingin memenangkan pasangan calon dalam pilkada.

Ada target minimal 50 persen, calon kepala daerah yang diusung bisa menang, termasuk tujuh kader Nasdem yang bersaing dalam pilkada kali ini," kata Setyo.

Menurutnya, tujuh kader Nasdem yang diusung selain Rembang di antaranya yakni di Blora dan Demak.

Bergabungnya Demokrat dan Nasdem di Rembang artinya koalisi memiliki 11 kursi.

Artinya, sudah memenuhi syarat minimal partai atau gabungan partai 9 kursi untuk mengusung pasangan calon.(mam)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved