Yazid Sebut Warga yang Memviralkan Sengketa di Setrojenar Tak Jelas dan Tak Memiliki Lahan
Dugaan perselisihan antara petani Urutsewu dan TNI terjadi di Desa Setrojenar, Kecamatan Buluspesantren, Kebumen.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: sujarwo
"Di lokasi itu (Desa Setrojenar) tidak ada tanaman. Kami juga selalu patroli agar lokasi itu jangan ditanami karena tempat manuver senjata yang nantinya akan merusak tanaman," jelasnya.
Sosialisasi, kata dia, selalu disampaikan bari dari Kodim maupun Litbang. Sosialisasi dilakukan karena pihaknya tidak mau semena-mena terhadap masyarakat.
"Krologisnya saat kami mau memasukkan kendaraan tempur (ranpur) sedikit ada penolakan. Kurang lebih ada tiga orang yang menolak," tuturnya
Adanya penolakan tersebut, pihaknya telah menyampaikan bahwa lokasi itu akan dijadikan tempat spelling senjata. Dirinya juga telah menekankan tidak ada ganti rusak jika ada tanaman yang rusak akibat digunakan untuk latihan militer.
"Kami juga sudah menyampaikan kalau nanti lokasi ini dijadikan spelling senjata dan jika bapak tetap menanam disini resikonya kalau rusak jangan minta ganti rugi," ujarnya.
Kapten Sukarjo mengatakan adanyabhinbauan tersebut justru tidak digubris pemilik tanaman. Justru mereka berbalik menanyakan ke anggotanya kepemilikan sertifikat tanah itu.
"Di balik tanya lagi oleh anggota saya, bapak punya sertifikat disini khan juga tidak punya. Kalau kami sedang berproses mengajukan sertifikat," ujar dia.
Akhirnya, pemilik tanaman itu dengan berat hati menerima TNI melakukan latihan di lokasi itu. Namun ada satu permintaan agar tanaman tidak rusak terlalu banyak.
"Kami masuk dari jalur timur agar tidak merusak tanaman. Kalau dari barat kami pasti potong tanaman itu. Kami sudah berusaha seminim mungkin dampak kerusakan itu ," ujarnya.
Dia berpikir bahwa kesepakatan dengan warga tidak ada masalah dan latihan militer tahap tetap berjalan. Namun saat ini rupanya ada kabar di media sosial.
"Sebelum latihan kami sudah lakukan pengecekan dan mereka mempersilahkan. Tapi kenapa sekarang baru muncul," ujar dia.
Dikatakan, tanah itu merupakan tanah negara. Dimana oleh kementerian keuangan telah menyerahkan tanah negara ke kementerian pertahanan.
"Kementerian pertanahan sudah mulai mensertifikatkan tanah negara agar memiliki kekuatan hukum. Dasar kami adalah peta yang dibuat Belanda tahun 1930 dan diakui BPN, dan diakui Bupati," jelasnya.
Menurutnya, Bupati juga telah meminta tanah persil untuk disertifikatkan dan tanah juga ikut disertifkatkan. Pada sertifkat itu nantinya bukan hak milik TNI AD melainkan hak guna pakai karena punya negara
"Tapi masyarakat banyak pemikiran dan pendapat. Kami mengajak baik-bak lah tetap koordinasi dengan Forkompinda untuk melakukan sosialisasi ke masyarakat," tutur dia.
Ia mengatakan tanah dipersengketakan di desa Setrojenar adalah pantai. Lokasi yang digunakan latihan TNI AD hanya berjarak 150 meter dari bibir pantai.
" Ya itulah yang dikatakan lahan pertanian rusak," jelasnya. (*)