Berita Jawa Tengah
Dibelain Antar Kambing Pakai Becak, Kakek Renta di Blengorkulon Kebumen Teryata Tertipu
Tidak dinyana, lewat batas waktu pembayaran, uang pembelian kambing tidak pernah diterima oleh korban.
Penulis: khoirul muzaki | Editor: M Syofri Kurniawan
TRIBUNJATENG.COM, KEBUMEN - SN (48) warga Desa Blengorkulon Kecamatan Ambal Kebumen dilaporkan ke polisi lantaran dituduh menggelapkan kambing.
Mulanya, kata Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, tersangka mendatangi rumah korban inisial SL (73) warga Kelurahan Tamanwinangun Kebumen pada bulan Mei 2020 lalu.
Di situ, SN memilih-milih kambing milik SN.
• Petarung UFC Dikeroyok hingga Nyaris Tewas saat Berlibur di Bali
• Kata Dandim Soal Perusakan Polsek Ciracas: Mungkin Kita Kerahkan Intelejen untuk Cari Info
• Cerita Warga saat Polsek Ciracas Dibakar, Dicegat Orang Bersenjata hingga Masuk Mako Kopassus
• Lupa Tidak Puasa Tasua 9 Muharram, Anda Masih Bisa Puasa Asyura dan Puasa 11 Muharram
Tersangka meyakinkan agar sepasang kambing yang telah dipilih akan dibelinya.
Sepasang kambing Jawa dibawa tersangka dengan harga kesepakatan Rp 5.250.000.
Kepada korban, dikatakan kambing itu akan diternak di sebuah kandang milik seseorang di Kecamatan Klirong.
Inilah yang membuat korban yakin melepas kambingnya kepada tersangka.
Kesepakatannya, kambing akan dibayar dua kali.
Tahap pertama, pembayaran sebesar Rp 2,5 juta setelah kambing sampai kandang.
Adapun sisanya akan dibayar 10 hari kemudian.
Kambing itu kemudian dibawa menggunakan becak oleh korban ke kandang yang telah disepakati.
Tidak dinyana, lewat batas waktu pembayaran, uang pembelian kambing tidak pernah diterima oleh korban.
Kambing korban bahkan telah dijual.
Karena merasa ditipu, korban melapor ke Polsek Kebumen.
"Oleh tersangka, kambing tersebut dijual kepada seseorang.