Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jawa Tengah

Dibelain Antar Kambing Pakai Becak, Kakek Renta di Blengorkulon Kebumen Teryata Tertipu

Tidak dinyana, lewat batas waktu pembayaran, uang pembelian kambing tidak pernah diterima oleh korban.

Penulis: khoirul muzaki | Editor: M Syofri Kurniawan
Istimewa
Polres Kebumen menunjukkan tersangka penggelapan kambing dan barang bukti. 

TRIBUNJATENG.COM, KEBUMEN - SN (48) warga Desa Blengorkulon Kecamatan Ambal Kebumen dilaporkan ke polisi lantaran dituduh menggelapkan kambing.

Mulanya, kata Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, tersangka mendatangi rumah korban inisial SL (73) warga Kelurahan Tamanwinangun Kebumen pada bulan Mei 2020 lalu.

Di situ, SN memilih-milih kambing milik SN.

Petarung UFC Dikeroyok hingga Nyaris Tewas saat Berlibur di Bali

Kata Dandim Soal Perusakan Polsek Ciracas: Mungkin Kita Kerahkan Intelejen untuk Cari Info

Cerita Warga saat Polsek Ciracas Dibakar, Dicegat Orang Bersenjata hingga Masuk Mako Kopassus

Lupa Tidak Puasa Tasua 9 Muharram, Anda Masih Bisa Puasa Asyura dan Puasa 11 Muharram

Tersangka meyakinkan agar sepasang kambing yang telah dipilih akan dibelinya.

Sepasang kambing Jawa dibawa tersangka dengan harga kesepakatan Rp 5.250.000.

Kepada korban, dikatakan kambing itu akan diternak di sebuah kandang milik seseorang di Kecamatan Klirong.

Inilah yang membuat korban yakin melepas kambingnya kepada tersangka.

Kesepakatannya, kambing akan dibayar dua kali.

Tahap pertama, pembayaran sebesar Rp 2,5 juta setelah kambing sampai kandang.

Adapun sisanya akan dibayar 10 hari kemudian.

Kambing itu kemudian dibawa menggunakan becak oleh korban ke kandang yang telah disepakati.

Tidak dinyana, lewat batas waktu pembayaran, uang pembelian kambing tidak pernah diterima oleh korban.

Kambing korban bahkan telah dijual.

Karena merasa ditipu, korban melapor ke Polsek Kebumen.

"Oleh tersangka, kambing tersebut dijual kepada seseorang.

Hasil penjualan kambing digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka," jelas AKBP Rudy, Sabtu (29/8)

Karena perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana subsider pasal 372 KUH Pidana tentang Penipuan dan atau penggelapan. (aqy)

Amalan 10 Muharram 1442 H, Pahala Besar Bagi yang Menyantuni dan Mengusap Rambut Anak Yatim

Manuver Andrea Pirlo di Juventus, Depak Higuain dan Incar Penyerang Andalan Barcelona

Nasib Petahana Bupati Kendal Mirna Annisa di Pilkada Seusai Tak Dapat Rekomendasi PDIP

Korban Meninggal dalam Kebakaran di Pekalongan Bertambah Menjadi 2 Orang, 1 Orang Masih Kritis

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved