Kamis, 23 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Ganja Masuk Daftar Tanaman Obat Binaan Kementerian Pertanian, Apa Kata BNN?

Tak hanya ganja, kratom (mitragyna speciosa) juga masuk ke dalam daftar 66 tanaman obat binaan Dirjen Holtikultura.

Thingstock via Kompas.com
Ilustrasi ganja 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian menyatakan ganja (cannabis sativa) sebagai salah satu tanaman obat binaan Dirjen Hortikultura.

Tak hanya ganja, kratom (mitragyna speciosa) juga masuk ke dalam daftar 66 tanaman obat binaan Dirjen Holtikultura.

BNN mempermasalahkan dua jenis tanaman tersebut.

Diakui Sosok Perempuan Idaman, Lesti Kejora Salah Tingkah Saat Rizky Billar Memandang Wajahnya

Petarung UFC Dikeroyok hingga Nyaris Tewas saat Berlibur di Bali

Cerita Warga saat Polsek Ciracas Dibakar, Dicegat Orang Bersenjata hingga Masuk Mako Kopassus

Lupa Tidak Puasa Tasua 9 Muharram, Anda Masih Bisa Puasa Asyura dan Puasa 11 Muharram

Menurut Karo Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) Brigjen Polisi Sulistyo Pudjo, kratom memiliki efek yang lebih berbahaya dari heroin dan telah dilarang di sejumlah negara.

Meskipun saat ini belum masuk dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, namun peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah melarang penggunaan kratom dalam berbagai produk makanan dan minuman.

"Itu (kratom) di Indonesia sudah dilakukan kajian lama dan dalam proses kriminalisasi, (pengguna) akan dihukum di tahun 2024," kata Pudjo kepada Tribunnews.com, Sabtu (29/8/2020).

"Di negara-negara asean sudah dikriminalisasi, jadi sebulan lalu sekitar 7 ton mitragyna speciosa bubuk, dari Kalimantan Barat itu ditangkap oleh otoritas Singapura," sambungnya.

Kratom atau Daun Puri (wikipedia)
Kratom atau Daun Puri (wikipedia) (Istimewa)

Sedangkan untuk ganja--yang masuk narkotika golongan I menurut UU Narkotika--tidak diperbolehkan untuk kepentingan pengobatan.

"Bahwa sesuai dengan Undang-Undang 35 Tahun 2009, ganja itu masuk golongan I narkotika, artinya sesuai dengan Pasal 8 Undang-Undang 35 bahwa ganja hanya boleh digunakan untuk kepentingan penelitian," Pudjo menjelaskan.

Pudjo kemudian menyarankan Kementerian Pertanian untuk berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk melakukan kajian terkait hal ini agar tidak melanggar undang-undang.

Diberitakan sebelumnya, Kementan memutuskan untuk mengkaji ulang Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 yang mencamtukan ganja menjadi tanaman obat.

Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Tommy Nugraha menerangkan, Kementan terlebih dahulu akan mendiskusikan kebijakan tersebut bersama BNN, Kementerian Kesehatan, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).

"Kepmentan 104/2020 tersebut sementara akan dicabut untuk dikaji kembali dan segera dilakukan revisi berkoordinasi dengan stakeholder terkait (BNN, Kemenkes, LIPI)," kata Tommy dalam keterangannya, Sabtu (29/8/2020).

Padahal sebelumnya, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menetapkan tanaman ganja sebagai salah satu tanaman obat komoditas binaan Kementerian Pertanian

Ketetapan itu termaktub dalam Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian yang ditandatangani Menteri Syahrul sejak 3 Februari lalu.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved