Senin, 13 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Ribuan Pemilik Cucak Ijo Daftarkan Burungnya ke BKSDA Jateng, Karyanto: Biar Sah

Ribuan pemilik burung Cucak Ijo (chloropsis sonnerati) berbondong-bondong ke kantor BKSDA Jateng.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: M Syofri Kurniawan

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Ribuan pemilik burung Cucak Ijo (chloropsis sonnerati) berbondong-bondong ke kantor BKSDA Jateng.

Kedatangan mereka untuk mengurus dokumen kepemilikan burung yang kini berstatus di lindungi tersebut.

Pemilik burung, Karyanto mengatakan, telah mendapatkan informasi mengenai status Cucak Ijo sebagai satwa dilindungi.

Petarung UFC Dikeroyok hingga Nyaris Tewas saat Berlibur di Bali

Kata Dandim Soal Perusakan Polsek Ciracas: Mungkin Kita Kerahkan Intelejen untuk Cari Info

Cerita Warga saat Polsek Ciracas Dibakar, Dicegat Orang Bersenjata hingga Masuk Mako Kopassus

Amalan 10 Muharram 1442 H, Pahala Besar Bagi yang Menyantuni dan Mengusap Rambut Anak Yatim

Ia pun berusaha menaati peraturan dari Pemerintah melalui BKSDA terkait kelengkapan dokumen satwa Yang dilindungi.

"Paling lambat mendaftar akhir Agustus ini, jadi berupaya mendaftar untuk tetap patuh biar sah dan tidak melanggar hukum," terangnya kepada Tribunjateng.com.

Sewaktu mendaftarkan ke kantor BKSDA Jateng, Karyanto cukup melengkapi dokumen berupa KTP.

Kemudian mengisi sejumlah data di formulir setelah itu diserahkan ke petugas dengan dilengkapi materai.

"Mudah mengurusnya, nanti tinggal menunggu surat kepemilikan burung tersebut," terang warga Jalan Belimbing Srondol Wetan Banyumanik ini.

Karyanto mengaku memiliki tiga ekor Cucak Ijo.

Burung peliharaannya tersebut sudah melalang buana mengikui berbagai kontes burung baik tingkat lokal maupun nasional.

"Sudah sering juara, jadi kelengkapan dokumen sertifikat burung wajib dipenuhi," jelasnya.

Ia berharap dari aturan tersebut dapat menjaga kelestarian dari Cucak Ijo.

Dari segi peternak maupun pemilik juga harus memiliki semangat untuk ikut menjaga keberlangsungan habitat Cucak Ijo.

"Harus berjalan seimbang, hobi dapat dilakukan habibat burung juga terus berlangsung," paparnya.

Kepala BKSDA Jateng, Darmanto menjelaskan, Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia nomor 106 tahun 2018 mengatur secara tegas bahwa burung Cucak Ijo termasuk satwa yang dilindungi.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved