Rabu, 29 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Hati-hati, Salah Pakai Kata Anjay Bisa Kena Ancaman Pidana

Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mengeluarkan rilis soal kata 'anjay'.Mulanya, kata 'anjay' ini dipersoalkan oleh Lutfi Agizal.

Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
kolase tribunjateng
Hati-hati, Salah Pakai Kata Anjay Bisa Kena Ancaman Pidana 

"Jakarta, 29 Agustus 2020, untuk menjawab pertanayan dan pengaduan masyarakat kepada Komisi Nasional Perlindungan Anak terkait sedang banyaknya perbincangan mengenai istilah "ANJAY" sehingga viral di media sosial,"  tulis akun @komnasanak, Sabtu (29/8/2020).

Dalam rilis tersebut, ada beberapa bahasan terkait kata 'Anjay'.

Khayalak diminta memperhatikan banyak hal sebelum mempergunakan kata 'Anjay' dalam kalimat sehari-hari.

"Penggunaan istilah "ANJAY" harus dilihat dari berbagai sudut pandang, tempat, dan makna,"

Jika kata 'Anjay' dimaksudkan sebagai kata pengganti ucapan salut atau bermakna kagum atau suatu peristiwa serta tidak mengandung kekerasan atau bully, maka penggunaannya bisa dimaklumi alias tidak apa-apa.

Namun jika istilah 'Anjay' digunakan sebagai sebutan untuk merendahkan martabat seseorang maka hal itu termasuk dalam salah satu bentuk kekerasan verbal yang dapat dilaporkan sebagai tindak pidana.

"Oleh sebab itu harus dilihat perspektifnya, karena penggunaan istilah "Anjay" sedang viral di tengah-tengah pengguna media sosial dan anak-anak," tulis Komnas Anak dalam rilis.

Sebagai kesimpulan, Komnas Anak pun meminta khalayak untuk memperhatikan makna dari kata 'Anjay'.

Karenanya, Komnas Anak mengimbau agar publik tidak lagi menggunakan kata 'Anjay' dalam kalimat sehari-hari.

"Jika istilah anjay mengandung unsur kekerasan dan merendahkan martabat seseorang adalah salah satu bentuk kekerasan atau bully yang dapat dipidana. Baik digunakan dengan cara dan bentuk candaan, namun jika unsur dan definisi kekerasan terpenuhi. Sesuai dengan UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

Lebih baik jangan menggunakan kata Anjay. Ayo kita hentikan sekarang juga !!!" tulis Komnas Anak dalam rilis.

Rilis komnas Perlindungan anak
Rilis komnas Perlindungan anak ()

Sementara itu, menurut Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait, penggunaan kata Anjay itu harus dilihat dari berbagai sudut pandang, tempat dan makna.

Arist mengatakan, apabila disebutkan sebagai kata pengganti ucapan salut, kata Anjay bisa bermakna kagum.

"Jika disebutkan sebagai kata pengganti ucapan salut dan bermakna kagum atas satu peristiwa 'Ou.. keren'. Misalnya, memuji salah satu produk yang dilihatnya di Yuotube atau di media sosialnya, misalnya diganti dengan kata 'Anjay' untuk satu aksi pujian ini tidak mengandung kekerasan atau bullying atau perundungan, sekalipun ada kata Anjay yang dapat diartikan sebutan dari salah satu binatang, sebut saja Anjing," ujar Arist kepada Tribun, Sabtu (29/8/2020).

"Namun jika kata Anjay digunakan sebagai sebutan untuk merendahkan martabat seseorang, dengan demikian kata Anjay adalah salah satu bentuk kekerasan verbal, oleh sebab itu harus dilihat perfektifnya," tegas Arist.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved