Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Artis

Lutfi Agizal Bangga, Kata Anjay Direspons Komnas Perlindungan Anak: Kisahku Memperjuangkan

Lutfi Agizal senang lantaran aduannya soal kata 'anjay' direspons Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA). Lutfi Agizal bersyukur

Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
instagram
Lutfi Agizal Bangga, Kata Anjay Direspons Komnas Perlindungan Anak: Kisahku Memperjuangkan 

"Vidio anak-anak tadi sudah diperkenalkan kata-kata tersebut. Kalau sudah jadi habit dan terus menerus kasihan. Kelak jika dia sudah menyadarinya. Tolonglah berguna sedikit untuk next generation kita.

Jangan sampai uang 1M untuk mendidik anak abis. Bisa rusak gara-gara kuota 1 GB. Dengan diajarin kata-kata yang bisa bermakna buruk," ungkap Lutfi.

Komnas PA larang kata Anjay

Aduan Lutfi Agizal itu pun cepat ditanggapi Komnas Perlindungan Anak (PA).

Dalam laman media sosialnya, Komnas PA merilis imbauan agar khalayak berhenti menggunakan istilah atau kata 'Anjay'.

"Jakarta, 29 Agustus 2020, untuk menjawab pertanayan dan pengaduan masyarakat kepada Komisi Nasional Perlindungan Anak terkait sedang banyaknya perbincangan mengenai istilah "ANJAY" sehingga viral di media sosial," dari rilis yang beredar di akun @komnasanak, Sabtu (29/8/2020).

Dalam rilis tersebut, ada beberapa bahasan terkait kata 'Anjay'.

Khayalak diminta memperhatikan banyak hal sebelum mempergunakan kata 'Anjay' dalam kalimat sehari-hari.

"Penggunaan istilah "ANJAY" harus dilihat dari berbagai sudut pandang, tempat, dan makna,"

Jika kata 'Anjay' dimaksudkan sebagai kata pengganti ucapan salut atau bermakna kagum atau suatu peristiwa serta tidak mengandung kekerasan atau bully, maka penggunaannya bisa dimaklumi alias tidak apa-apa.

Namun jika istilah 'Anjay' digunakan sebagai sebutan untuk merendahkan martabat seseorang maka hal itu termasuk dalam salah satu bentuk kekerasan verbal yang dapat dilaporkan sebagai tindak pidana.

"Oleh sebab itu harus dilihat perspektifnya, karena penggunaan istilah "Anjay" sedang viral di tengah-tengah pengguna media sosial dan anak-anak," tulis Komnas Anak dalam rilis.

Sebagai kesimpulan, Komnas Anak pun meminta khalayak untuk memperhatikan makna dari kata 'Anjay'.

Karenanya, Komnas Anak mengimbau agar publik tidak lagi menggunakan kata 'Anjay' dalam kalimat sehari-hari.

"Jika istilah anjay mengandung unsur kekerasan dan merendahkan martabat seseorang adalah salah satu bentuk kekerasan atau bully yang dapat dipidana. Baik digunakan dengan cara dan bentuk candaan, namun jika unsur dan definisi kekerasan terpenuhi. Sesuai dengan UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved