Berita Banyumas
Corona di Banyumas Mulai Terkendali, Sekolah Boleh Mengajukan Izin Pembelajaran Tatap Muka
Bupati mengatakan jika angka positivity rate covid-19 di Banyumas berada di angka 2.44 atau dibawah standar WHO yang di angka 5
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Salah satu yang paling ditunggu oleh masyarakat Banyumas adalah kapan pembelajaran tatap muka dapat dimulai.
Harapan itu sepertinya sebentar lagi akan sedikit terobati, setelah Bupati Banyumas, Achmad Husein memberikan sinyal membolehkan sekolah mengajukan ijin pembelajaran tatap muka.
Bupati mengatakan jika angka positivity rate covid-19 di Banyumas berada di angka 2.44 atau dibawah standar WHO yang di angka 5.
Selain itu angka reproduksi efektif (RT) di Banyumas juga sudah berada dibawah 1 yaitu berada di angka 0.75 untuk garis atas, 0.71 pada garis tengah dan 0.47 pada garis bawah.
"Menurut ahli epidemologi di Banyumas sudah mulai terkendali dengan baik, maka sekolah mulai dapat mengajukan ijin kepada bupati untuk membuka sekolah," ujar Husein kepada Tribunbanyumas.com, Senin (31/8/2020).
Jika sudah mendapatkan ijin bupati dan pihak sekolah telah melakukan simulasi maka anak-anak bisa berangkat sekolah dan melakukan pembelajaran tatap muka.
Namun demikian bupati mengatakan akan ada seleksi dan pembukaan sekolah dilakukan secara bertahap serta tidak bisa seenaknya sendiri membuka sekolah.
Bupati menegaskan bahwa pihak sekolah harus mengajukan izin kepada ketua satgas pencegahan dan penanggulangan covid-19 dalam hal ini adalah bupati.
"Nanti akan kita cek persiapannya, begitu sudah bagus maka, sekolah dapat dibuka.
Besok kalau ada yang sudah siap sebenarnya sudah boleh buka," tambahnya.
Pendaftaran pengajuan pembukaan pembelajaran tatap muka sendiri sudah dapat dimulai hari ini.
Bupati menjelaskan jika salah satu syarat utamanya sekolah dapat kembali melakukan pembelajaran tatap muka adalah harus ada ijin dari orang tua murid.
"Kemudian maksimal dalam satu kelas itu ada 10 orang saja, ada cuci tangan setiap kelas," tandasnya.
Syarat ijin dari orangtua murid adalah wajib adanya, seandainya pihak orangtua tidak mengizinkan maka anak tersebut juga tidak bisa mengikuti pembelajaran tatap muka.
"Jika ada orangtua yang tidak mengizinkan maka anak itu di rumah saja. Belajarnya daring lagi," pungkasnya.
Jika sudah berjalan nantinya kemungkinan sekolah baru akan dilaksanakan setengah hari saja. (Tribunbanyumas/jti)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/bupati-banyum182020.jpg)