Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

Rencana Pembelajaran Tatap Muka di Banyumas, 1 Kelas Maksimal 12 Siswa

Kerinduan masyarakat akan pembelajaran tatap muka di Banyumas sebentar lagi akan sedikit terobati.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muh radlis
TRIBUN BANYUMAS/PERMATA PUTRA SEJATI
Penyemprotan Disinfektan di SD N 2 Pliken, Kecamatan Kembaran, Banyumas sebagai bagian dari persiapan pembelajaran tatap muka di Banyumas. 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Kerinduan masyarakat akan pembelajaran tatap muka di Banyumas sebentar lagi akan sedikit terobati.

Hal itu setelah adanya pernyataan dari Bupati Banyumas, Achmad Husein memberikan sinyal membolehkan sekolah mengajukan ijin pembelajaran tatap muka mulai hari ini Senin (31/8/2020).

Pemkab Banyumas berencana akan memulai pembelajaran tatap muka (PTM).

Menanggapi kabar tersebut, Dinas Pendidikan Banyumas tengah mempersiapkannya.

Seperti yang diungkapkan oleh Kasi Kurikulum Bidang Pembinaan SMP yang juga tergabung dalam Tim Verifikasi Dindik Banyumas, Riyadi Setyarsono yang mengatakan jika pihaknya masih menunggu ijin resmi dari Bupati Banyumas.

"Kami masih menunggu ijin atau kebijakan dari Bupati.

Paling tidak ada surat edarannya," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Senin (31/8/2020).

Pihaknya mengatakan jika ketentuan pembelajaran tatap muka berdasarkan zona di tiap-tiap sekolah.

"Nantinya ada zona hijau, oranye, kuning dan merah, ada klasifikasinya.

Sementara untuk data-data di sekolah tersebut belum ada karena klasifikasi itu juga datanya berubah-ubah," imbuhnya.

Syaratnya adalah sekolah harus membentuk gugus tugas tingkat sekolah.

Gugus tugas tersebut mempersiapkan SOP di sekolah mulai dari anak datang ke sekolah, berada di sekolah, hingga saat hendak pulang sekolah.

Nantinya setiap kelas juga muridnya harus dibatasi, misalkan yang awalnya 30 anak, berarti dibagi menjadi tiga kelas sehingga paling tidak satu kelas berisi 10 anak atau jika sebelumya berjumlah 36 maka dibagi menjadi 12 anak. 

Kemudian sebelum menerapkan SOP tim gugus tugas tingkat sekolah juga harus meminta persetujuan dari wali murid terkait pembelajaran tatap muka.

"Jadi syarat utamanya juga harus ada persetujuan dari murid lalu membuat pengajuan ke Bupati melalui Dindik Banyumas," pungkasnya.

Selanjutnya tim dari Dindik akan memverifikasi layak atau tidaknya sekolah tersebut menyelenggarakan pembelajaran tatap muka.

Persyaratan itu dilakukan tidak lain adalah untuk menghindari adanya klaster baru yang menyebar kepada anak-anak sekolah. (Tribunbanyumas/jti)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved