Berita Kendal
Sekdes Purwosari Perkarakan Pendemo Rusak Fasilitas Desa ke Polres Kendal
Kedatangannya meminta perlindungan hukum atas buntut demonstrasi yang berujung pengrusakan sejumlah fasilitas kantor balai desa.
Penulis: Saiful Ma sum | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Sekretaris Desa Purwosari Kecamatan Sukorejo, Ribut Sudiono didampingi kuasa hukum, Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kendal dan Ketua Forum Sekretaris Desa Seluruh Indonesia (Forsekdesi) Kendal mendatangi Mapolres Kendal, Senin (31/8/2020).
Kedatangannya meminta perlindungan hukum atas buntut demonstrasi yang berujung pengerusakan sejumlah fasilitas kantor balai desa dan sebagian rumah warga pada Maret dan Mei lalu.
Sebelumnya, aksi demo oleh warga Purwosari dilakukan lantaran menduga Sekdes setempat melakukan korupsi dana desa, bantuan sosial (Bansos), serta dana permohonan sertifikat massal.
• Jose Mourinho Datangkan Pemain Paling Dibenci ke Tottenham Hotspurs
• Apa Itu Happy Hypoxia Gejala Baru Virus Corona? Ini Jawaban Dokter Moniq
• Menteri Nadiem Makarim Minta Maaf ke Siesca Siswi SD Magelang, Ada Apa?
• Kabar Gembira, Per 1 September 2020 Hendi Hapus Sanksi Administrasi Denda Pajak
Proses pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten Kendal menyatakan bahwa Sekdes tersebut tidak terbukti melakukan yang disangkakan.
Hingga Akhirnya, warga kembali melakukan demo pada Mei lalu serta merusak sebagian fasilitas umum kantor desa seperti posko covid-19, hingga ruang pelayanan masyarakat.
Sekretaris Desa (Sekdes) Purwosari, Ribut Sudiono bersama kuasa hukumnya melaporkan kejadian itu dengan alasan mencemarkan nama baik dan merusak sejumlah fasilitas umum terhadap sejumlah orang dalam aksi demo.
Hal tersebut mengingat tuduhan yang disangkakan warganya tidak terbukti setelah melalui proses pemeriksaan.
"Tuduhan yang diberikan kepada saya tidak terbukti."
"Saya mengambil langkah hukum demi kenyamanan keluarga dan tugas yang saya jalani," terangnya pasca melalukan aduan.
Katanya, dalam aksi demo tersebut massa melakukan pengrusakan hingga berimbas pada tanaman dan sebagian rumah warga.
Pihaknya pun melakukan aduan agar pihak yang berwajib melakukan sejumlah pemeriksaan kepada sejumlah massa yang terlibat dalam aksi tersebut.
Kuasa Hukum Sekdes Purwosari, Dwi Eri Wijayanto, menambahkan dengan adanya perusakan yang ada sehingga kasus tersebut sudah di luar batas kewajaran demonstrasi.
Pihaknya tidak ingin apa yang terjadi terulang kembali hingga mengancam jiwa seseorang.
"Tak hanya itu, akibat perbuatan anarkis tersebut membuat trauma pihak keluarga Sekdes dan beberapa rumah warga rusak," terangnya.
Menurut Dwi, upaya yang ditempuh dengan jalur hukum adalah benar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ribut-sudiono-kendal.jpg)