Berita Video
Video Ada 11 Tersangka Bentrok Warga VS Ormas Di Pekalongan
Polres Pekalongan Kota menetapkan 11 tersangka dalam insiden anarkis yang terjadi di Kramatsari, Kecamatan Pekalongan Barat.
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN - Berikut ini video ada 11 tersangka bentrok warga vs ormas di Pekalongan.
Polres Pekalongan Kota telah menetapkan 11 tersangka dalam insiden anarkis yang terjadi di Kramatsari, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan, Jawa Tengah, pada Sabtu (29/8/2020) malam.
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Egy Andrian Suez mengatakan, kronologi bentrok bermula dari adanya puluhan orang dari simpatisan ormas yang membubarkan paksa kegiatan organ tunggal dalam rangka Agustusan di Kramatsari.
• Menteri Nadiem Makarim Minta Maaf ke Siesca Siswi SD Magelang, Ada Apa?
• Apa Itu Happy Hypoxia Gejala Baru Virus Corona? Ini Jawaban Dokter Moniq
• LOGIN www.pln.co.id, Cara Dapatkan Token Listrik Gratis PLN September 2020, Bisa WA 08122123123
• Pertamina Akan Hapus BBM Premium dan Pertalite, Hanya Ada Pertamax
"Bentrokan terjadi pada hari Sabtu malam sekitar pukul 23.00 WIB hingga menjelang Minggu pagi.
Kejadian ini terjadi karena ada beberapa oknum ormas menyerang dan membubarkan kegiatan warga.
Oknum ormas tersebut merasa terganggu dengan aktivitas organ tunggal yang diselenggarakan oleh warga," kata Egy Andrian Suez saat dihubungi Tribunjateng.com, Senin (31/8/2020).
Menurutnya, saat warga sudah selesai mengikuti kegiatan organ tunggal, tiba tiba beberapa oknum ormas menyerang warga.
Dengan membawa potongan bambu, mereka membubarkan organ tunggal.
Warga yang berada di lokasi memberikan perlawanan hingga terjadi bentrokan.
Dari hasil penyidikan, Kapolres mengungkapkan pihaknya mengevakuasi 22 oknum anggota ormas.
Selanjutnya, mereka dibawa ke Polres untuk diperiksa.
Puluhan korban dari kedua pihak yang mengalami luka-luka menjalani visum.
"Dalam waktu kurang dari 24 jam, kami berhasil mengamankan 22 orang pelaku.
Kemudian 11 orang di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Sisanya masih berstatus saksi," terangnya.
Namun tidak menutup kemungkinan, status saksi tersebut bisa menjadi tersangka.
AKBP Egy menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi ormas yang melakukan tindakan anarkis dan intoleran di wilayah Kota Pekalongan.
"Kami garis bawahi sesuai instruksi Kapolda Jawa Tengah bahwa tidak ada dari ormas maupun kelompok intoleran diberikan ruang di wilayah hukum Polda Jawa Tengah.
Tentunya yang melakukan perbuatan melanggar hukum akan kita proses sesuai undang-undang yang berlaku," tegasnya.
AKBP Egy menambahkan, para pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 subsider Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan.
Sementara itu, Komandan Kodim 0710 Pekalongan Letkol Czi Hamonangan Lumban Toruan menjelaskan kepada semua warga masyarakat agar mematuhi hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Kita hidup di dalam negara hukum, jadi sudah jelas masyarakat dan siapa pun tidak diperkenankan ataupun diperbolehkan untuk melaksanakan kegiatan anarkis maupun main hakim sendiri," jelasnya Letkol Czi Hamonangan.
Lanjut Dandim, kalau memang di suatu wilayah ada kegiatan yang mungkin meresahkan masyarakat, pihaknya mengimbau agar melaporkan kepada pihak berwenang.
Jadi jangan sampai terjadi tindakan main hakim sendiri.
"Kejadian yang terjadi Sabtu malam kemarin menjadi pelajaran bagi kita sebagai masyarakat khususnya warga Kota Pekalongan agar kita lebih tertib hukum dan saling menghargai satu sama lain lagi," imbaunya. (Dro)
• Kronologi Mobil Yonas Kecelakaan Tabrak Pagar Tugu Muda Semarang, Sopir Meninggal dalam Ambulans
• Sepi Job, Biduan Dangdut Turun ke Jalan Goyang Kantor Bupati Kudus
• Hati-hati, Salah Pakai Kata Anjay Bisa Kena Ancaman Pidana
• Jadwal MotoGP 2020 San Marino, Murid Valentino Rossi Akan Tempati Posisi Dovizioso di Ducati
TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE :