Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pekalongan

Cerita Khuzaeri Sebelum Menantunya Bakar Hidup-hidup Istri dan Anak Hingga Tewas di Pekalongan

Khuzaeri (58), mertua Amir (35) menceritakan sosok menantunya tersebut membakar hidup-hidup anak dan cucunya hingga meninggal dunia.

Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: galih permadi

Saat itu tubuh Muamalah dan Nafisa sudah terbakar serta tidak sadarkan diri."

"Sedangkan untuk Amir, saya melihat jaket yang dikenakannya terbakar," imbuhnya.

Dirinya menceritakan Amir dan Muamalah sudah menikah empat tahun yang lalu. Mereka dikaruniai dua anak.

Menurutnya, anak pertama mereka sudah meninggal dunia karena sakit dan anak kedua merupakan Nafisa (3) meninggal dunia dalam kebakaran tersebut.

"Anak pertama bernama Hafiz (1), meninggal dunia di rumah sakit," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi akhirnya menetapkan Amir (35) warga Desa Karangsari, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah menjadi tersangka.

Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polres Pekalongan AKP Poniman saat dihubungi Tribunjateng.com.

"Hari ini kami sudah menaikan status pria yang membakar istri dan anaknya di Desa Karangsari, Kecamatan Bojong menjadi tersangka," kata AKP Poniman, Senin (31/8/2020).

AKP Poniman menjelaskan, penetapan tersangka ini berdasarkan pemeriksaan terhadap saksi dan barang bukti CCTV saat tersangka membeli pertamak di SPBU Bojong.

"Amir ditetapkan tersangka, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan keterangan istri sebelum meninggal dunia," jelasnya.

AKP Poniman menambahkan kondisi tersangka saat ini kondisinya membaik dan sadar.

Pihaknya, juga melakukan penjagaan dan pengawasan di rumah sakit tempat terduga pelaku kini dirawat.

"Tersangka pembakaran istri dan anak akan dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) UU RI 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

"Dalam Pasal 44 UU RI Nomor 23/2004 disebutkan, setiap orang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 45 juta."

"Sedangkan, untuk Pasal 340 KUHP menyatakan, barang siapa yang sengaja dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, maka ancamannya pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun," tambahnya. (Dro)

2 Perempuan Rembang Tega Bunuh Bayi yang Dilahirkan, Dibuang dari Ventilasi Hingga Direndam di Ember

BREAKING NEWS: Gudang Polytron di Sayung Demak Terbakar Hebat

Cuma Mau Beli Sarapan, Kekeyi Pilih Naik Mobil Mewah Baru

Apa Itu Happy Hypoxia Gejala Baru Virus Corona? Ini Jawaban Dokter Moniq

 

TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE :

 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved