Berita Tegal
Pemkab Masih Kaji Sanksi Denda Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan di Tegal
Sanksi denda berupa sejumlah uang bagi Pelanggar Protokol Kesehatan sudah diterapkan di beberapa daerah, lalu bagaimana di Kabupaten Tegal?
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Sanksi denda berupa sejumlah uang bagi Pelanggar Protokol Kesehatan sudah diterapkan di beberapa daerah, lalu bagaimana di Kabupaten Tegal?
Menurut Bupati Tegal, Umi Azizah, terkait penerapan Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan di wilayahnya selama ini masih berupa sanksi sosial.
Sedangkan untuk sanksi berupa denda dengan nominal tertentu, Umi mengatakan, di Kabupaten Tegal pihaknya masih dalam tahap pengkajian atau akan dirakorkan terlebih dahulu secara khusus.
Hal tersebut, disampaikan Bupati Tegal, Umi Azizah, saat menghadiri simulasi hajatan di era kenormalan baru, Senin (31/8/2020) kemarin.
Maka menurut Umi, kunci keberhasilan pencegahan Covid-19 ini, sangat bergantung dengan kepatuhan semuanya terhadap protokol kesehatan.
"Jadi adanya Inpres ini, tidak semata-mata untuk mengumpulkan uang. Tetapi lebih kepada bagaimana mengajak masyarakat untuk menyadari pentingnya menerapkan protokol kesehatan, di antaranya seperti mengenakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan. Jadi bukan karena takut ada Gugus Tugas, ada Bupati, dan lain-lain," jelas Umi, pada Tribunjateng.com, Senin (31/8/2020).
Sementara itu, Kepala Dinkes Kabupaten, Hendadi Setiadji menambahkan, sejauh ini pihaknya masih mengkaji sejauh mana penerapan protokol kesehatan di wilayahnya.
Meningkat di Kabupaten Tegal sendiri, juga sudah memiliki Perbup no 35 tahun 2020 tentang sanksi sosial bagi pelanggar protokol kesehatan.
"Kami sedang mengkaji apakah penerapan sanksi denda ini harus dilakukan atau tidak. Maka dari itu saya ingin masukan dari yang lainnya, termasuk rekan media, dan yang lainnya," kata Hendadi.
Adapun tujuan dari Sanksi Denda ini, menurut Hendadi, untuk meningkatkan kedisiplinan warga dan sisi lainnya untuk memberikan efek jera.
Ditanya nantinya yang akan mengelola uang denda tersebut siapa, dan uang akan diserahkan ke siapa, Hendadi menyebut, pihak Pemkab Tegal sudah memiliki Perda nya terkait hal tersebut dan masih akan dipelajari.
Hendadi mencontohkan seperti di DKI Jakarta, uang sanksi denda masuk dalam kas daerah.
"Jadi satu sisi ada efek jera, disisi lainnya ada pendapatan daerah, karena masuk ke kas daerah. Tapi untuk penentuan berapa jumlah dendanya, kami belum menentukan dan masih akan melihat kondisi di sekitar kita juga," pungkasnya. (dta)