Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Slawi

Mengadu ke Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal, Guru PPPK Minta Dikawal Pengajuan Relokasi Jarak Dinas

Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru mengadu pada Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal mengenai

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Desta Leila Kartika
AUDIENSI - Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru mengadu pada Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal mengenai kejelasan pengajuan relokasi jarak dinas atau perpindahan tugas kerja ke lokasi yang lebih dekat karena beberapa faktor, bertempat di Ruang Komisi lV DPRD Kabupaten Tegal, Jumat (10/10/2025). Para guru meminta Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal bisa menyampaikan dan mengawal aspirasi yang sebetulnya sudah dipetakan dan memenuhi syarat dari pusat seperti jarak tempuh lebih dari 15 kilometer, kondisi kesehatan, faktor usia dan perjalanan. 

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru mengadu pada Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal mengenai kejelasan pengajuan relokasi jarak dinas atau perpindahan tugas kerja ke lokasi yang lebih dekat karena beberapa faktor, pada Jumat (10/10/2025). 


Kehadiran guru yang ingin melakukan audiensi disambut baik oleh Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal Didi Permana, didampingi Tuti Setianingsih, dan Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal Bagus Sakti Maulana. 


Adapun seperti yang diketahui Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal menangani bidang pendidikan, pariwisata, pemuda dan olahraga, kesehatan sosial, pemberdayaan perempuan dan KB, serta administrasi kependudukan. 


Ditemui setelah audiensi, Guru SMPN 1 Suradadi Takhuri menjelaskan, para guru PPPK mengajukan relokasi karena jarak dinas lebih dari ketentuan yakni 25 kilometer. 


Pengajuan relokasi jarak dinas mempertimbangkan beberapa faktor seperti kesehatan, usia, dan perjalanan atau akses setiap hari yang harus dilalui para guru. 


Dikatakan Takhuri, pengajuan relokasi jarak dinas sebelumnya sudah pernah disampaikan kepada Pemkab Tegal dan mendapat respon baik. 


Bahkan menurut informasi akan mulai diberlakukan pada tahun ajaran baru 2025, namun sampai saat ini belum ada kejelasan dan menurut informasi masih menunggu aturan-aturan terbaru lainnya.


"Mengingat sampai sekarang ini belum ada kejelasan, kami mengadu dan menyampaikan aspirasi kepada Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal.

Kami meminta agar bisa menyampaikan dan mengawal aspirasi kami yang sebetulnya sudah dipetakan dan memenuhi syarat dari pusat seperti jarak tempuh lebih dari 15 kilometer, kondisi kesehatan, faktor usia dan perjalanan.

Tapi karena tak kunjung selesai kami mempertanyakan dan mengharap ada dorongan dari dewan," jelas Takhuri, pada Tribunjateng.com. 


Takhuri menyebut, dirinya bersama rekan guru yang lain sudah mengajukan relokasi jarak dinas sejak tahun 2023 atau saat masih Bupati Tegal Umi Azizah. 


Pada saat awal pengajuan sudah ada sebanyak 52 guru yang langsung bisa relokasi dari yang sebelumnya jaraknya jauh menjadi lebih dekat. 


"Data yang kami ajukan sebanyak 147 guru, tapi setelah dipetakan yang memenuhi persyaratan lolos hanya 36 guru saja. Sebetulnya tinggal proses, tapi tidak tahu kapan selesainya dan kami ingin minta kejelasan," tegas Takhuri. 


Takhuri bercerita, dirinya saat ini mengajar di SMPN 1 Suradadi, padahal ia berdomisili di Kecamatan Warungpring, Kabupaten Pemalang. 


Setiap harinya Takhuri harus melalui jarak tempuh sampai 48 kilometer karena tidak kos melainkan melaju dari rumah. 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved